Opini  

70 Tahun KAA dan Relevansinya di Tengah Dinamika Global

70 Tahun KAA dan Relevansinya di Tengah Dinamika Global. Foto: Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

LingkarJabar – Tahun ini menandai 70 tahun sejak terselenggaranya Konferensi Asia Afrika (KAA) yang pertama di Bandung pada 1955. Sebuah momen historis yang melahirkan semangat solidaritas, kemerdekaan, dan kerjasama antara negara-negara yang menolak menjadi pion dalam pertarungan dua blok besar dunia saat itu. Kini, di tengah kondisi global yang semakin kompleks dan multipolar, semangat Bandung kembali menjadi sorotan.

Profesor Cheng Chwee Kuik dari National University of Malaysia dalam wawancaranya dengan Antara News menyampaikan bahwa prinsip non-blok masih sangat relevan. Menurutnya, negara-negara non-blok bisa tetap memainkan peran penting dengan bergabung dalam berbagai blok kerjasama—baik blok Barat, ASEAN, ASEAN Plus, maupun kelompok negara non-ASEAN. Dalam perspektif ini, gerakan non-blok bukan berarti pasif atau terisolasi, melainkan aktif membangun sinergi tanpa harus tunduk pada salah satu kekuatan besar dunia.

Namun, realitas politik global menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia sebagai tuan rumah KAA, tak luput dari konstelasi kekuasaan negara-negara adidaya. Ketika kapitalisme global mendominasi, pengaruh negara besar menjadi sangat menentukan arah kebijakan dan ekonomi negara-negara berkembang.

Dalam konteks ini, GNB tak jarang dilihat sebagai alat politik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis, bukan lagi sebagai wadah idealisme kemerdekaan dan kemandirian sejati.

Situasi inilah yang mendorong perlunya alternatif baru dalam menghadapi tekanan dan jebakan sistem global. Dalam pandangan Islam politik, solusi sejati hanya dapat terwujud melalui kemandirian total—baik dari aspek ideologi, politik luar negeri, maupun ekonomi.

Polugri dalam Islam

Islam merupakan risalah yang sempurna yang di turunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. Mengatur segala aspek kehiudupan, termasuk politik luar negeri dan ekonomi sebuah negara.

Politik luar negeri dalam Islam sepenuhnya bersifat ideologis, independen, dengan misi global. Berdiri di atas prinsip yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menolak segala bentuk dominasi pemikiran, budaya, atau nilai yang bertentangan dengan Islam, termasuk dominasi organisasi-organisasi internasional.

Dakwah dan jihad adalah dua sayap utama dalam mengemban risalah Islam. Tujuan akhirnya bukan penjajahan atau kekuasaan, melainkan untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah Swt., dan menyebarkan keadilan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

“Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(QS. Saba’ [34]: 28)

Rasulullah Saw. mencontohkan bahwa dakwah bersifat global, dengan menyeru para raja negeri kafir untuk masuk Islam melalui pengiriman surat dakwah kepada Raja Persia, Raja Mesir, Kaisar Romawi, dan raja-raja lainnya, “Masuk Islamlah, engkau akan selamat. Jika engkau menolak, engkau menanggung dosa rakyatmu.”
(HR. Bukhari no. 2941)

Sistem Islam tidak didasarkan pada keseimbangan kekuasaan atau kepentingan ekonomi. Sistem ekonomi Islam juga berdiri sendiri, tidak terikat oleh sistem kapitalisme global.

Beberapa kebijakan ekonomi dalam Islam, diantaranya mengharamkan riba (bunga), pengelolaan sumber daya alam di tangan negara, bukan swasta atau asing, zakat dan sistem baitul mal sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil dan menghapus kemiskinan, dan larangan monopoli dan penimbunan, serta pengaturan pasar yang adil.

Penutup

Dengan sistem ini, negara dalam Islam bersifat mandiri secara ekonomi, tidak bergantung pada pinjaman luar negeri, lembaga keuangan internasional seperti IMF, atau investasi asing yang merugikan.

Dalam konteks 70 tahun KAA dan situasi global saat ini, visi politik luar negeri Islam memberikan arah baru bagi negeri-negeri Muslim untuk keluar dari cengkeraman sistem global yang timpang, dan kembali kepada prinsip-prinsip syariah yang adil dan independen.

Penulis Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)