BANJAR, LingkarJabar– Dinamika di Desa Rejasari kian mengemuka setelah warga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah desa. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar mendorong adanya pembenahan internal serta evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tetap terjaga.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait audiensi antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia menilai, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kontrol sosial yang perlu direspons secara proporsional dan sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, dan pemerintah desa yang telah menerima audiensi. Ini bagian dari proses demokrasi di tingkat desa,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti sejumlah isu, di antaranya kedisiplinan perangkat desa dan pembangunan infrastruktur. Menanggapi hal itu, DPMD menegaskan bahwa pembinaan aparatur desa merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai pimpinan.
“Pembinaan perangkat desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa. Namun, setiap langkah yang diambil tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
DPMD juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, khususnya yang berkaitan dengan sanksi atau tindakan administratif. Koordinasi dengan pihak kecamatan dan Inspektorat dinilai perlu dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, aspirasi terkait pembangunan infrastruktur dinilai sebagai masukan konstruktif yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan desa. DPMD menekankan bahwa setiap usulan warga perlu dikaji secara objektif berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
“Semua aspirasi harus ditampung dan dikaji. Pemerintah desa perlu menyusun langkah tindak lanjut yang terukur agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
DPMD memastikan akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di Desa Rejasari. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap proses berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Dengan adanya dorongan evaluasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat memperkuat kinerja internal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Johan Wijaya)






