BANJAR, LingkarJabar – Polemik penyewaan mobil Maskara untuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sikap hati-hati dari Pemerintah Kota Banjar. Di satu sisi, inovasi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mulai bermunculan, namun di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga aturan dan fungsi awal bantuan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Banjar bersama Inspektorat kini memilih langkah moderat: tidak melarang, tetapi juga tidak memberikan lampu hijau tanpa syarat. Pemerintah menilai kebijakan ini harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas PMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menegaskan bahwa pemanfaatan mobil Maskara untuk disewakan memang dimungkinkan, selama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan tujuan awal program.
“Boleh dimanfaatkan untuk peningkatan PADes, tetapi harus ada Peraturan Desa sebagai payung hukum. Selain itu, fungsi awal kendaraan juga harus tetap menjadi perhatian dan akan kami evaluasi,” ujar Asep, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, keberadaan regulasi di tingkat desa menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Tanpa Perdes, langkah penyewaan berpotensi menimbulkan temuan saat proses pengawasan.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi guna meminta kejelasan aturan. Hal ini dinilai penting mengingat mobil Maskara merupakan bantuan dengan tujuan spesifik, sehingga tidak bisa dialihfungsikan secara bebas.
“Kami akan menyurati provinsi untuk memastikan sejauh mana batasan pemanfaatannya. Jangan sampai ada perbedaan tafsir yang justru merugikan desa,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, menjadi desa pertama yang menyewakan mobil Maskara untuk mendukung operasional dapur MBG. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk inovasi desa dalam menggali potensi ekonomi lokal, namun juga membuka ruang perdebatan soal legalitas dan batas penggunaan aset bantuan.
Inspektorat Kota Banjar turut dilibatkan dalam proses ini guna memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pengawasan dinilai penting agar pemanfaatan aset tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
Di tengah dinamika tersebut, Pemkot Banjar menegaskan posisinya: mendorong kreativitas desa, tetapi dengan pengawasan ketat dan kepastian regulasi. Pemerintah tidak ingin langkah inovatif justru berubah menjadi persoalan hukum di masa depan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan desa tetap dapat berkembang secara mandiri, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset publik. (Johan Wijaya)






