Berita  

Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Masuk Tahap Hukdis, Dinkes Sebut TN Akui Hasil Pemeriksaan

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TN, yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan internal di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi rampung, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk diproses sesuai mekanisme disiplin kepegawaian.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, melalui Kasubag Kepegawaian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TN telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat keterangan yang diakui oleh yang bersangkutan.

“Untuk permasalahan TN, hasil pemeriksaan di Dinas Kesehatan sudah selesai. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui apa yang menjadi hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, laporan sudah kami sampaikan ke BKPSDM, dan informasi yang kami terima, saat ini sudah dibentuk tim untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujarnya. Selasa, 21/07/2026

Dengan telah diserahkannya hasil pemeriksaan kepada BKPSDM, proses penanganan kini memasuki tahapan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan memanggil TN untuk menjalani pemeriksaan.

“Terkait TN sudah diproses, dan sudah diperikasa oleh Tim Hukuman Disiplin (Hukdis). sekarang masuk tahapan menunggu rekomendasi dari BKN,” kata Ganjar. Kamis, 23/07/2026

Ia Juga berharap, Setiap ASN senantiasa menjaga citra dan kehormatan profesi serta nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Sebagai pelayan masyarakat yang dibiayai oleh uang rakyat, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme dalam setiap tindakan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.

“Harapan untuk setiap ASN untuk tetap selalu menjaga citra ASN dan menjaga citra pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi karena kita adalah pelayan masyarakat harus benar-benar terjamin integritas dan moralitasnya dan kita ASN juga digaji masyarakat punya tanggung jawab moril terhadap masyakarakat.” Pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial OR yang mengaku masih berstatus sebagai suami sah TN. OR melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang disertai tuduhan perselingkuhan serta dugaan pengalihan harta bersama tanpa persetujuannya.

Sebelumnya, TN telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Namun, ia membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

Hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu hasil dan pertimbangan dari BKN sebelum menetapkan langkah administratif maupun sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.