Berita  

Polres Sukabumi Ungkap 20 Kasus Curanmor, 61 Motor Diamankan dari Enam Kelompok

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Polres Sukabumi berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta 12 orang tersangka yang terbagi dalam enam kelompok.

Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Sukabumi **Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi **Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi **Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 20 lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut berlangsung dalam kurun Desember 2025 hingga Agustus 2026. Kendaraan milik masyarakat menjadi sasaran para pelaku, terutama sepeda motor yang diparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja hingga kawasan wisata.

Modus yang digunakan pun beragam. Polisi menemukan penggunaan kunci letter T, anak kunci palsu, hingga aksi merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelasnya.

Dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain tujuh buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci palsu, satu buah obeng, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Untuk kelompok satu hingga kelompok empat, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Sementara terhadap kelompok lima dan enam, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Pengungkapan kasus tersebut juga membawa kabar baik bagi sejumlah warga yang sebelumnya kehilangan kendaraan. Kendaraan hasil pengungkapan kemudian dikembalikan kepada pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Salah seorang warga, Asia Nurdyanies, mengaku bersyukur setelah kendaraan miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Ucapan apresiasi juga disampaikan Supriani, warga yang turut menerima kembali kendaraan miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan. Penggunaan **kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar** dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” kata Kompol Agus.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.