Berita  

Satu Ruas Jalan Dipecah Jadi Beberapa Paket, KNPI Sukabumi Endus Dugaan Proyek Dipecah Hindari Tender

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Persoalan pemaketan pekerjaan jalan di Kabupaten Sukabumi kembali mendapat sorotan. Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Gilang Gusmana, meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan lebih terbuka terkait adanya sejumlah pekerjaan yang berada pada ruas jalan yang sama namun dilaksanakan melalui paket berbeda.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dua paket pekerjaan pada ruas Jalan Cieheulang Tonggoh–Caringin dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp746,9 juta. Kondisi serupa, menurut Gilang, juga perlu dicermati pada sejumlah titik kegiatan di ruas Kadupugur–Cijengkol.

Gilang menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah pemisahan paket benar-benar didasarkan pada perbedaan kebutuhan, ruang lingkup, perencanaan dan sumber anggaran, atau terdapat indikasi pemaketan yang berpotensi menghindari ketentuan Tender/Seleksi.

“Kami tidak sedang memvonis bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi ketika ada beberapa pekerjaan dalam satu ruas atau koridor jalan yang dipisahkan menjadi paket-paket berbeda, sementara nilainya jika dilihat secara keseluruhan cukup signifikan, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pemisahannya,” ujar Gilang.

Menurutnya, Pasal 20 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai pemaketan dilakukan sedemikian rupa sehingga nilai masing-masing paket berada pada batas tertentu dan kemudian proses pemilihannya tidak melalui Tender, padahal secara substansi pekerjaan tersebut memiliki keterkaitan. Apakah benar berbeda kegiatan atau ada indikasi pemecahan pengadaan, itu yang harus diuji berdasarkan dokumen,” tegasnya.

Gilang menambahkan, perbedaan kode rekening maupun nomenklatur kegiatan menurutnya belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.

“Kalau jawabannya hanya berbeda kode rekening, kami kira belum selesai. Kami ingin melihat dokumen perencanaannya. Di mana batas masing-masing segmen? Apa output-nya? Bagaimana RAB dan volume pekerjaannya? Kapan perencanaannya dibuat? Bagaimana metode pemilihan penyedianya? Dan apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut sejak awal memang direncanakan sebagai paket yang terpisah?” katanya.

Ia juga menyoroti adanya pekerjaan pada beberapa titik di ruas Kadupugur–Cijengkol yang menurut informasi awal perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Karena itu kami tidak ingin hanya fokus pada Cieheulang Tonggoh–Caringin. Kami akan melihat pola pemaketannya secara keseluruhan. Kalau ternyata ada pola serupa di beberapa ruas, tentu harus dikaji apakah semuanya memang memiliki dasar teknis dan administratif yang berbeda atau justru terdapat pola yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkapnya.

Gilang menegaskan, KNPI Kabupaten Sukabumi akan melakukan kajian dan penelusuran dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan kaji dulu secara objektif. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa data. Tetapi apabila dari hasil kajian ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, kami tidak akan berhenti pada kritik di media. Kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegas Gilang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kontrol sosial dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kalau hasil kajian ternyata menunjukkan seluruh proses sudah sesuai ketentuan, kami juga akan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan indikasi kuat yang perlu diperiksa lebih lanjut, biarkan APH yang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kami hanya memastikan persoalan yang menyangkut uang rakyat tidak berhenti pada penjelasan normatif,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas PU Kabupaten Sukabumi membuka informasi yang diperlukan agar masyarakat dapat melihat secara jelas dasar pemaketan pekerjaan.

“Pemerintah tidak perlu defensif. Justru kalau semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab kecurigaan,” katanya.

Gilang berharap persoalan ini menjadi momentum bagi Pemkab Sukabumi untuk memperkuat transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan proyek, nilai kontrak dan nama perusahaan. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana sebuah pekerjaan direncanakan, mengapa dipaketkan demikian, bagaimana penyedianya dipilih dan apakah hasilnya sesuai dengan kontrak,” pungkasnya.

KNPI Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kajian tersebut akan dilakukan berdasarkan data dan dokumen, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak jawab seluruh pihak yang berkepentingan.