Berita  

Keberadaan Mihol di Kota Sukabumi Disorot, Bendahara Umum KNPI Desak Penertiban dan Evaluasi Regulasi

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar – Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota sukabumi, Arif Rahman, menyoroti masih adanya peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Sukabumi. Menurutnya, peredaran mihol harus menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Arif menegaskan, KNPI akan mendorong penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi. Ia menilai langkah tersebut penting agar peredaran mihol berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak memberikan dampak negatif, khususnya bagi kalangan generasi muda.

“Peredaran minuman beralkohol harus diawasi secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Arif.

Ia menjelaskan, dorongan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengendalikan sekaligus melarang peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi.

Karena itu, Arif meminta Aparat Penegak Hukum (APH) meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Perda tersebut.

Selain mendorong penegakan hukum, KNPI juga meminta DPRD Kota Sukabumi mengkaji efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2015. Menurut Arif, evaluasi perlu dilakukan apabila masih ditemukan praktik peredaran minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau regulasinya sudah jelas, maka implementasinya juga harus konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa penegakan yang nyata di lapangan,” tegasnya.

Arif menambahkan, langkah penertiban dan evaluasi regulasi bukan bertujuan menghambat pelaku usaha yang taat hukum. Sebaliknya, upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak mematuhi aturan serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

KNPI berharap Pemerintah Kota Sukabumi, DPRD, dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi dalam menegakkan Perda tentang larangan minuman beralkohol. Dengan penegakan hukum yang konsisten, KNPI optimistis Kota Sukabumi dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.