Berita  

P2SP KB Rahayu Jadi Sorotan, Benarkah Ada Ikatan Keluarga dengan Kepala Sekolah?

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pelaksanaan program revitalisasi KB Rahayu dengan nilai bantuan sebesar Rp573.123.600 menjadi perhatian, khususnya terkait mekanisme pengajuan program, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga transparansi pengelolaan anggaran.

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijelaskan pihak terkait. Di antaranya, bagaimana proses awal KB Rahayu mengajukan program revitalisasi tersebut, siapa yang menginisiasi pengajuan, serta tahapan apa saja yang dilalui hingga bantuan senilai Rp573.123.600 tersebut diperoleh.

Selain itu, keberadaan P2SP juga menjadi bagian penting untuk dikonfirmasi. Publik perlu mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai pengurus P2SP, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga unsur lainnya, termasuk apakah pembentukan tersebut dituangkan melalui SK atau dokumen resmi.

Hal lain yang perlu mendapatkan penjelasan adalah apabila terdapat hubungan keluarga antara kepala sekolah dengan salah satu pengurus P2SP. Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, bukan sebagai kesimpulan adanya konflik kepentingan, tetapi untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan diterapkan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program.

Termasuk perlu diketahui bagaimana pembagian kewenangan antara kepala sekolah dengan P2SP, khususnya dalam penggunaan anggaran, pemilihan material, penentuan tenaga kerja, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dari sisi keuangan, transparansi mengenai rekening penampungan dana bantuan juga menjadi bagian penting. Perlu dijelaskan siapa yang memiliki kewenangan terhadap rekening tersebut, siapa yang dapat melakukan transaksi, serta bagaimana setiap penggunaan dana dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, keterbukaan mengenai RAB, mekanisme pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa program berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KB Rahayu maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan atau tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka agar informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.

Konfirmasi dari pihak sekolah dan P2SP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan revitalisasi tersebut.