SUKABUMI, Lingkar Jabar – Proyek pembangunan pabrik PT Donghai Plush dan PT Royal Puspita Jaya di Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah terungkap belum melengkapi perizinan. Pemerintah Kota Sukabumi pun meminta penghentian sementara seluruh kegiatan proyek hingga persyaratan perizinan dipenuhi. Lokasi Pembangunan tersebut berlokasi di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Tepanya di depan SMPN 16 Kota Sukabumi
Hal tersebut terungkap dalam audiensi yang digelar LSM An-Nahl bersama warga sekitar proyek, pihak perusahaan, Pemerintah Kota Sukabumi, serta unsur Forkopimcam Warudoyong. Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran TNI dan Polri. Bertempat di Aula Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa, 03/11/2026.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan bahwa proyek pembangunan pabrik tersebut belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Pemerintah kemudian meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.
Sekretaris Jenderal An-Nahl, Syah Arif, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, termasuk bagaimana proyek bisa berjalan sementara pemerintah setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan pabrik.
“Dalam audiensi tadi, kami mempertanyakan perizinan proyek tersebut. Pemerintah dari tingkat kelurahan hingga jajaran di atasnya menyampaikan belum mengetahui adanya pembangunan pabrik ini. Bahkan, pemerintah sudah meminta perusahaan menghentikan kegiatan sampai perizinannya lengkap,” ungkap Syah Arif.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, kegiatan pembangunan disebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan lokasinya berdekatan dengan sekolah.
An-Nahl juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perizinan pembangunan, serta persyaratan lingkungan yang berlaku. Keberadaan proyek di dekat fasilitas pendidikan dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan dan aktivitas belajar mengajar.
Syah Arif menegaskan, An-Nahl tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Kota Sukabumi. Namun, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami tegaskan, An-Nahl bukan pihak yang menghambat investor masuk ke Kota Sukabumi. Kami justru mendukung investasi yang berjalan sesuai aturan. Namun, ketika ada dugaan pembangunan dilakukan tanpa melengkapi perizinan, tentu ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam pembangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan pelaporan kepada pihak berwenang.
“Kami akan mengkaji unsur hukumnya terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kami akan menempuh langkah pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Ramdan Firmansyah selaku HRD PT Donghai Plush, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menghentikan sementara kegiatan proyek.
“Setelah audiensi ini, arahan dari pemerintah kota memang untuk menghentikan kegiatan terlebih dahulu. Kami akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi secara internal dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ramdan.
Saat ditanya mengenai koordinasi dan perizinan sebelum proyek dimulai, Ramdan menyebut kemungkinan telah ada komunikasi dengan pemerintah setempat. Namun, ia mengatakan perlu melakukan evaluasi internal mengingat terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kalau untuk koordinasi dengan pemerintah setempat mungkin sudah, karena ada dua PT. Makanya, kami perlu evaluasi terlebih dahulu di internal perusahaan,” katanya.
Camat Warudoyong, Muiz, membenarkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dihentikan sementara karena belum memiliki perizinan yang lengkap.
“Kami tadi sudah sepakat, karena kegiatan tersebut belum ada izin, maka proses cut and fill dihentikan sampai proses perizinannya selesai,” ungkap Muiz.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya unsur Forkopimcam telah berupaya melakukan teguran secara lisan kepada pihak perusahaan. Namun, kegiatan pembangunan masih berlangsung dan diperkirakan telah berjalan sekitar satu bulan.
Muiz menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan agar kegiatan pembangunan tidak terus berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Audiensi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. An-Nahl pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar kepentingan masyarakat sekitar, khususnya warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek dan lingkungan sekolah, tetap terlindungi.






