SUKABUMI, Lingkar Jabar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) An-Nahl Kabupaten Sukabumi mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi. Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi kritis yang digelar Jumat (30/10/2026), dengan menghadirkan jajaran Disbudpora, BPKAD, Inspektorat, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi yang berlangsung di Aula Gedung Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Km. 6 No. 703, Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, itu menyoroti legalitas, dasar hukum, hingga asas kemanfaatan realisasi dana hibah dari pemerintah daerah kepada Disbudpora.
Sekretaris Jenderal LSM An-Nahl, Syaharif, dalam pemaparannya mengungkapkan adanya dugaan ketidakberesan dalam penyaluran dana hibah dari tahun ke tahun. Ia menyoroti proses perencanaan hingga pemenuhan persyaratan administrasi pencairan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Suasana audiensi sempat memanas ketika Kepala Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, mendapat sejumlah pertanyaan kritis dari peserta. Keterangan yang disampaikan dinilai belum memberikan penjelasan utuh atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan, sehingga memunculkan desakan agar seluruh dokumen dan dasar hukum penyaluran hibah dibuka secara transparan.
LSM An-Nahl menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan. Diperlukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penganggaran, penetapan penerima, persyaratan pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, yang hadir dalam audiensi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan secara terbuka karena adanya ketentuan yang membatasi penyampaian informasi.
Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa Inspektorat telah memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada Disbudpora. Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta audiensi yang menilai tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengaku terkejut setelah melihat data dan temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam forum tersebut.
Menyikapi berbagai persoalan yang muncul, unsur DPRD yang hadir menyatakan perlunya pembahasan lebih lanjut melalui rapat Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan dana hibah Disbudpora ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme pengawasan legislatif.
LSM An-Nahl mengapresiasi respons DPRD yang dinilai terbuka terhadap temuan dan masukan masyarakat. Namun, Syaharif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada audiensi maupun pembahasan di tingkat legislatif.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, LSM An-Nahl berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini ditempuh agar dugaan penyimpangan dana hibah dapat ditelusuri secara objektif dan memperoleh kejelasan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Syaharif menegaskan, laporan tersebut bukan untuk membangun opini atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang tidak ada penyimpangan, maka pemeriksaan dan pembuktian harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
LSM An-Nahl menilai, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Karena itu, seluruh pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti.
