SUKABUMI, Lingkar Jabar— Proses pembuatan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung sejak 2024 hingga 2026 dikeluhkan seorang warga Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Warga tersebut mengaku telah membayar uang belasan juta rupiah melalui Cecep, yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) desa setempat.
Menurut keterangan warga, pengurusan sertifikat tanah tersebut dipercayakan kepada Cecep pada 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berjalan, dokumen yang diharapkan belum juga selesai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan proses pengurusan, kepastian waktu penyelesaian, serta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan.
Warga mengungkapkan, persoalan tersebut sempat dibahas dalam musyawarah bersama Cecep. Dalam pertemuan itu, Cecep disebut meminta waktu hingga Desember 2026 untuk menyelesaikan sertifikat. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak selesai, ia disebut berjanji akan mengembalikan uang warga.
Saat dikonfirmasi, Cecep membenarkan adanya persoalan pengurusan sertifikat tersebut. Ia beralasan prosesnya masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, kepastian penyelesaian dan kejelasan tahapan pengurusan masih perlu dipastikan agar warga memperoleh informasi yang transparan.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirdatar Indah menyatakan tidak mengetahui transaksi maupun pengurusan sertifikat antara Cecep dan warga tersebut. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui aktivitas pengurusan dokumen pertanahan yang dilakukan oleh perangkat desa, meskipun persoalan tersebut diklaim sebagai urusan antara kedua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut uang warga dan kepastian hak atas tanah. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status permohonan di BPN, bukti pembayaran, tahapan administrasi yang telah ditempuh, serta alasan proses tersebut belum tuntas sejak 2024. Jika pengurusan dilakukan melalui jalur resmi, dokumen dan perkembangan prosesnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada warga yang berkepentingan.






