SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pelaksanaan program revitalisasi KB Rahayu dengan nilai bantuan sebesar Rp573.123.600 menjadi sorotan setelah terungkap adanya hubungan keluarga antara kepala sekolah dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri, sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola program, transparansi pengelolaan anggaran, serta mekanisme pencegahan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan.
Cecep Supriadi juga membenarkan bahwa Ketua P2SP yang sebelumnya menjabat telah mengundurkan diri dan posisinya digantikan oleh pengurus baru.
Pengunduran diri tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam persoalan yang kini menjadi perhatian publik. Namun, alasan resmi pengunduran diri serta mekanisme pergantian kepengurusan masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Hubungan suami istri antara kepala sekolah dan Ketua P2SP tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Meski demikian, kondisi tersebut patut mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut pembagian kewenangan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam program yang menggunakan dana bantuan pemerintah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah rentang waktu Ketua P2SP sebelumnya menjalankan jabatan, yakni sejak 5 September hingga 17 Oktober, atau lebih dari satu bulan sebelum akhirnya digantikan.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan program selama kepengurusan lama berlangsung, termasuk pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, pembelian material, hingga mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan fisik.
Dengan adanya hubungan suami istri antara kepala sekolah dan Ketua P2SP, kondisi ini juga dinilai perlu dicermati dari perspektif pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dan pembagian kewenangan yang transparan, hubungan keluarga dalam pengelolaan program bantuan berpotensi memunculkan konflik kepentingan serta membuka ruang bagi praktik KKN.
Meski demikian, potensi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa KKN atau penyalahgunaan anggaran telah terjadi. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, transaksi keuangan, serta pertanggungjawaban pekerjaan selama periode 5 September hingga 17 Oktober menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.






