SUKABUMI, Lingkar Jabar – Anggaran sebesar Rp1.785.505.000 atau sekitar Rp1,78 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana, prasarana, serta fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas belanja daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), seberapa mendesak rehabilitasi kantor tersebut dibandingkan kebutuhan dasar warga yang masih tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan?
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, dengan tanggal yang tercantum 12 Agustus 2026.
Nilai anggaran yang mendekati Rp1,8 miliar tersebut menjadi penting untuk dicermati, bukan semata-mata karena besarnya nominal, melainkan juga karena menyangkut penentuan prioritas penggunaan uang rakyat.
Di satu sisi, rehabilitasi fasilitas kantor pemerintahan dapat diperlukan untuk menjamin keamanan bangunan, kelayakan ruang kerja, dan kelancaran pelayanan. Namun, di sisi lain, persoalan rumah tidak layak huni juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, termasuk keselamatan dan kesehatan penghuni.
Perbandingan anggaran rehabilitasi kantor dengan program Rutilahu layak menjadi pertanyaan publik. Namun, untuk mengetahui berapa rumah yang berpotensi ditangani dengan nilai anggaran tersebut, diperlukan data mengenai standar biaya bantuan Rutilahu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Sebagai ilustrasi, apabila biaya bantuan per rumah ditetapkan sebesar Rp20 juta, anggaran Rp1,785 miliar secara matematis setara dengan sekitar 89 paket bantuan. Jika biaya per rumah Rp25 juta, nilainya setara dengan sekitar 71 paket bantuan.
Angka tersebut hanya simulasi perbandingan nominal, bukan jumlah rumah yang dipastikan dapat dibangun atau diperbaiki. Realisasi di lapangan tetap bergantung pada standar bantuan, kondisi rumah, kebutuhan material, biaya tenaga kerja, dan ketentuan program yang berlaku.
Meski demikian, ilustrasi tersebut menunjukkan mengapa keterbukaan mengenai dasar penganggaran dan penentuan prioritas menjadi penting. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan tentang kebutuhan yang hendak dipenuhi, manfaat yang ditargetkan, serta pertimbangan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, belum berhasil dimintai keterangan terkait urgensi rehabilitasi Kantor Kejari serta pertimbangan penentuan anggarannya.
Di sisi lain, bagaimana pemerintah daerah menentukan keseimbangan alokasi anggaran untuk rehabilitasi fasilitas pemerintahan dan program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk Rutilahu?
Penggunaan APBD menuntut akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Setiap program semestinya memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sasaran yang terukur, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan mempertentangkan kebutuhan kantor pemerintahan dengan kebutuhan rumah warga, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan berdasarkan urgensi, manfaat, dan prioritas yang dapat dijelaskan secara terbuka.






