SUKABUMI, Lingkar Jabar – Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Dugaan adanya hubungan keluarga antara kepala sekolah dan pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sejumlah lembaga penerima program memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.
Persoalan ini menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, program revitalisasi yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel kini dipertanyakan, terutama terkait independensi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Jika dugaan tersebut benar, Disdik perlu memastikan apakah hubungan keluarga itu berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan, pelaksanaan pembangunan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Namun, hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Diperlukan pemeriksaan berdasarkan aturan program dan fakta di lapangan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengakui adanya kekhawatiran terhadap potensi konflik kepentingan. Ia menyebut, aturan tertulis yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut belum dijelaskan secara tegas menurut pemahamannya.
“Secara aturan tertulis tidak dijelaskan boleh atau tidak, tetapi apa yang disampaikan kementerian, saya juga khawatir ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru menyisakan pertanyaan mendasar: ketika potensi konflik kepentingan sudah menjadi kekhawatiran, sejauh mana Disdik memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program tetap berjalan objektif serta sesuai ketentuan?
Kabid PNF tersebut mengatakan akan meninjau wilayah Surade untuk melihat kondisi di lapangan, termasuk memastikan apakah polemik yang berkembang telah menimbulkan persoalan internal atau pelaksanaan program masih berjalan sesuai mekanisme.
“Makanya besok saya mau ke Surade. Apakah yang menjadi polemik itu di internal ada kegaduhan atau berjalan lancar sesuai mekanisme yang sudah diatur,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan monitoring bersama tim intelijen Kejaksaan mulai Senin, menyusul banyaknya laporan yang diterima.
“Mulai Senin akan melaksanakan monitoring karena banyak laporan, supaya kita bersama-sama bisa menyelesaikan itu,” ungkapnya.
Rencana monitoring tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan sekadar memastikan kegiatan berjalan lancar secara administratif. Aspek yang perlu diperiksa antara lain dasar penetapan penerima program, proses pembentukan P2SP, kemungkinan konflik kepentingan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Disdik juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang diterapkan dalam program tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur yang berwenang dan berdasarkan bukti.






