BANJAR, Lingkar Jabar – Seorang warga Kabupaten Subang, Sherly Ingga Setiawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banjar, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan sebagai respons atas tuduhan dugaan penipuan terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Didampingi suami dan kuasa hukumnya, Sherly menyampaikan bahwa proyek pembangunan dapur MBG bermula pada Desember 2025. Menurutnya, saat itu Mahdalena Aliani yang dikenalnya sebagai marketing produk kosmetiknya menyampaikan keinginan membangun dapur MBG.
Sherly mengaku kemudian membantu mewujudkan rencana tersebut dengan menyediakan lokasi di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Ia menyebut pembangunan dimulai hingga pada Maret 2026 bangunan dapur telah selesai dan siap dioperasikan.
Dalam keterangannya, Sherly mengatakan di tengah proses pembangunan Mahdalena mengalami kendala pendanaan. Ia mengklaim kemudian melanjutkan penyelesaian pembangunan dengan total biaya sekitar Rp1,8 miliar, sementara dana yang berasal dari pihak Mahdalena disebut sebesar Rp320 juta.
“Di tengah perjalanan, Mahda ini tidak ingin melanjutkan dan menginginkan uang yang sudah masuk itu dikembalikan. Saya meminta menunggu sampai dapur beroperasi,” ujar Sherly kepada wartawan di Mapolres Banjar.
Sherly membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia beralasan bangunan dapur telah berdiri secara fisik dan seluruh sarana pendukung operasional, termasuk perlengkapan serta tenaga kerja, telah dipersiapkan.
“Kalau saya berniat melakukan penipuan, tentu dapur itu tidak akan dibangun. Proses SPPG sudah selesai, tinggal menunggu operasional,” katanya.
Ia juga mengaku sempat membantu memenuhi kebutuhan pendanaan, termasuk membayar angsuran pinjaman bank yang menurutnya diajukan Mahdalena. Karena itu, Sherly merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya membantu karena niat baik, tetapi justru dituduh melakukan penipuan. Karena itu saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sherly menambahkan, laporan tersebut dibuat setelah namanya disebut dalam dugaan penipuan yang beredar di tengah masyarakat. Ia menyatakan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak akan mundur. Saya tetap melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Indra selaku pendamping sekaligus orang yang diberi kuasa oleh Mahdalena Aliani telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan dapur MBG ke kepolisian. Perkara tersebut saat ini juga tengah berproses.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Banjar mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Seluruh tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(Johan)






