Opini  

Memenangi Sengketa Tanah Bukan Akhir Persoalan

 

Sukabumi, Lingkar Jabar – Memenangi kasus sengketa lahan di pengadilan tidak serta-merta membuat pihak pemenang dapat langsung memiliki dan mengelola objek tanah sesuai keinginannya. Sebelum itu, sejumlah kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Bahkan, sering kali persoalan baru muncul yang tidak kalah rumit dibanding proses peradilan sengketa tanah itu sendiri.

Situasi tersebut juga terjadi dalam kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Cibungur dan keluarga ahli waris Natadipura atas tanah seluas 630 hektare. Pihak PTPN VIII mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 86/88. Sementara itu, keluarga ahli waris Natadipura mendasarkan klaim kepemilikannya pada Letter C dan Vervonding, di antaranya C 16–C 89 dan C 84.

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi. Dalam putusannya, pengadilan memenangkan pihak ahli waris Natadipura. Substansi putusan menyatakan bahwa tanah seluas 630 hektare tersebut secara clear and clean merupakan tanah milik adat yang menjadi hak ahli waris Natadipura.

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta pembayaran pajak atas seluruh objek tanah tersebut. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian tanah telah dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, pendaftaran SPPT secara keseluruhan harus mempertimbangkan pihak-pihak yang saat ini menguasai sebagian tanah tersebut.

Penolakan tersebut berlandaskan pada asas bezitter, yakni asas yang menghormati dan melindungi hak keperdataan pihak-pihak yang secara faktual telah menguasai sebagian objek tanah.

Secara tersirat, majelis hakim memberi pesan bahwa objek tanah tersebut perlu ditertibkan terlebih dahulu, termasuk penataan ulang administrasi SPPT dengan melibatkan pihak-pihak yang telah menguasai sebagian tanah Natadipura.

Di sisi lain, penolakan atas tuntutan penerbitan SPPT dan pembayaran pajak justru menguntungkan pihak penggugat. Dengan ditolaknya tuntutan tersebut, kewajiban pajak ahli waris untuk sementara tertunda. Selain itu, kondisi ini membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penertiban administrasi terhadap tanah-tanah adat yang saat ini telah dikuasai atau diklaim sebagai bagian dari HGU PTPN. Tanah-tanah tersebut perlu dikembalikan dan ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan pintu masuk untuk mengungkap keberadaan tanah-tanah Natadipura lainnya di Sukabumi yang diperkirakan memiliki luas sekitar 2.000 hektare. Upaya ini tentu bukan pekerjaan mudah dan menuntut kehati-hatian yang tinggi.

Tantangan Penguasaan Objek Tanah

Tuntutan pembayaran pajak yang diajukan dalam gugatan pada dasarnya bertujuan memperjelas status tanah tersebut, yakni bukan tanah negara atau HGU, melainkan tanah milik adat milik ahli waris Natadipura. Namun, apabila tuntutan pembayaran pajak sebesar Rp7 miliar tersebut dikabulkan sementara objek tanah masih dikuasai pihak lain, maka hal itu justru akan menimbulkan risiko besar bagi ahli waris.

Di satu sisi, tidak mudah mengusir pihak-pihak yang saat ini telah menguasai lahan. Di sisi lain, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi karena merupakan konsekuensi dari putusan hukum. Pertanyaannya, siapa yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut?

Untuk mengurai persoalan penguasaan tanah yang semrawut ini, diperlukan langkah hukum berupa Laporan Polisi (LP). Laporan Polisi merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.

Melalui laporan tersebut, dapat dilakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penguasaan tanah oleh berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya cacat hukum atau tindakan melawan hukum. Dalam konteks ini, laporan terkait dugaan penyerobotan atau penggelapan lahan menjadi sangat penting. Selanjutnya, dapat dilakukan uji petik terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan tanah milik Natadipura.

Apabila dugaan tersebut terbukti, ahli waris Natadipura dapat kembali mengajukan penerbitan SPPT serta kewajiban pembayaran pajak melalui jalur administrasi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain itu, mereka juga dapat mengajukan konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

SPPT serta kewajiban pajak seperti BPHTB atau PPh waris merupakan syarat penting dalam proses konversi Letter C menjadi SHM, maupun dalam transaksi jual beli tanah. Dengan demikian, setelah status hukum dan administrasi tanah menjadi jelas, ahli waris Natadipura memiliki dasar yang kuat untuk melakukan jual beli atau kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak lain.

Saleh Hidayat
Praktisi Hukum
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi                         Ketua LBH DKR