LingkarJabar – Di bawah lampu perpustakaan sekolah yang mulai meredup, Rafi menggenggam buku pelajarannya seolah sedang memegang masa depan yang rapuh. “Bu, kalau aku tidak dapat beasiswa tahun depan, aku masih bisa sekolah, kan?” tanyanya lirih.
Bu Aisyah, gurunya, tersenyum penuh kasih namun matanya menyimpan kegelisahan. “Negara sedang berusaha membantu,” jawabnya lembut.
Di balik kalimat itu terselip kesadaran pahit, bahwa bantuan adalah cahaya kecil di lorong panjang kemiskinan, menerangi langkah tanpa memendekkan jarak.
Kisah Rafi mewakili ribuan anak lain yang hidup di antara harapan dan kecemasan. Ketika DPRD Jawa Barat mendesak agar anggaran beasiswa anak miskin diamankan sejak awal dalam APBD murni 2026, publik patut mengapresiasi langkah tersebut sebagai wujud kepedulian negara terhadap masa depan generasi rentan.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran bahwa keterbatasan fiskal pada perubahan anggaran bisa memangkas hak pendidikan anak-anak miskin. Upaya ini adalah sinyal positif bahwa pendidikan belum sepenuhnya diserahkan pada logika pasar.
Namun refleksi yang lebih dalam perlu diajukan dengan jujur dan tenang, mengapa kemiskinan terus meluas sehingga beasiswa selalu menjadi kebutuhan darurat, bukan solusi permanen? Di sinilah persoalan struktural menampakkan wajahnya.
Dalam sistem ekonomi yang menempatkan banyak layanan publik sebagai komoditas, pendidikan perlahan berubah dari hak menjadi barang mahal. Akibatnya, anak-anak miskin hidup dalam ketidakpastian akademik yang terus berulang dari generasi ke generasi.
Pandangan Islam
Islam memandang kondisi ini sebagai ketidakadilan yang harus dikoreksi dari akarnya. Allah Swt. berfirman, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini mengandung pesan sistemik: kesejahteraan harus terdistribusi adil agar tidak tercipta kelas sosial yang terperangkap dalam kemiskinan struktural. Ketika pendidikan berkualitas hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar, maka ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan moral.
Rasulullah saw. pun menegaskan peran negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam perspektif ini, beasiswa adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai, tetapi tanggung jawab negara tidak berhenti di sana. Yang lebih mendasar adalah memastikan rakyat tidak jatuh dalam kemiskinan yang memaksa mereka bergantung pada bantuan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pendidikan tidak dibiarkan bergantung pada kemampuan individu. Negara menanggung penuh biaya pendidikan, bahkan memberikan fasilitas hidup bagi penuntut ilmu. Ilmu diposisikan sebagai kebutuhan publik, bukan komoditas. Inilah solusi sistemik yang bukan sekadar menyelamatkan sebagian, tetapi membebaskan seluruh masyarakat dari ketimpangan akses.
Dalam konteks hari ini, kebijakan beasiswa seharusnya dipahami sebagai langkah transisi menuju sistem pendidikan yang benar-benar inklusif dan gratis berkualitas. Apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah perlu disertai keberanian kolektif untuk mengevaluasi arah kebijakan ekonomi yang masih melahirkan kemiskinan luas. Kritik bukan untuk menolak, melainkan mengajak memperbaiki fondasi.
Selama kemiskinan terus tumbuh dan pendidikan tetap mahal, beasiswa akan selalu menjadi cerita darurat yang berulang. Lentera kecil di lorong yang tak kunjung berujung.
Islam mengajarkan bahwa keadilan sejati bukan sekadar mengobati luka, tetapi mencegah luka itu tercipta.
Maka perjuangan hari ini bukan hanya mengamankan anggaran bantuan, melainkan membangun sistem yang menjamin kesejahteraan dan pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat. Bukan demi statistik kebijakan, tetapi demi anak-anak seperti Rafi, agar mereka melangkah di jalan terang, bukan sekadar bertahan dalam cahaya sementara.
Penulis : Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)






