Opini  

Diantara Data dan Doa

LingkarJabar –  “Bu… kartunya tidak aktif.” Kalimat itu jatuh seperti palu di ruang tunggu rumah sakit. Siti menggenggam map lusuh berisi hasil pemeriksaan, sementara tubuhnya masih lemah setelah cuci darah terakhir. Ia tidak menangis, tidak marah, hanya terdiam, seolah dunia tiba-tiba meminta izin untuk menghentikan harapannya hidup lebih lama.

“Katanya bisa diurus ulang ke Dinas Sosial,” lanjut petugas dengan suara pelan. “Tapi sekarang biaya perawatan belum ada yang menanggung.”

Sakit tidak mengenal verifikasi data. Penyakit kronis tidak menunggu kelengkapan administrasi. Di titik itulah kebijakan yang di atas kertas tampak rapi, di lapangan berubah menjadi ujian bagi mereka yang paling rapuh.

Fenomena penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS membuka satu pelajaran penting, bahwa kebijakan publik, betapapun baik niatnya, akan kehilangan makna ketika tidak diletakkan di atas nilai kemanusiaan.

Pemutakhiran data adalah kebutuhan administratif negara modern, namun ketika ia dilakukan tanpa jaminan perlindungan transisi yang manusiawi, maka rakyat miskinlah yang menanggung risikonya.

Masalah ini bukan semata teknis, melainkan menyentuh paradigma pengelolaan kesejahteraan.

Dalam sistem hari ini, layanan kesehatan masih diperlakukan sebagai variabel anggaran yang harus dihemat dan dikendalikan. Ketika terjadi koreksi data, akses layanan pun dapat terputus seketika. Di sinilah rakyat kecil hidup dalam ketidakpastian, sehat hanya selama tercatat aktif dalam sistem.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Negara bukan sekadar administrator, melainkan ra‘in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah saw. menegaskan, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Tanggung jawab ini tidak berhenti pada pendataan, tetapi memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, termasuk kesehatan. Dalam Islam, layanan kesehatan bukan bantuan bersyarat, melainkan hak yang dijamin negara bagi setiap individu, kaya maupun miskin.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan negara mengelola langsung pelayanan publik dengan pembiayaan dari baitulmal, dari kepemilikan umum, fai, dan kharaj. Bahkan ketika kas negara menipis, penguasa diperbolehkan memungut pajak temporer demi mencegah bahaya yang mengancam nyawa rakyat. Prinsipnya jelas: menjaga kehidupan lebih utama daripada menjaga keseimbangan administratif.

Allah Swt. berfirman, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. al-Ma’idah: 32)

Ayat ini bukan sekadar seruan moral, tetapi fondasi kebijakan publik dalam Islam.

Dari sini tampak bahwa problem utama bukan terletak pada niat verifikasi data, melainkan pada sistem yang menjadikan layanan dasar bergantung penuh pada status administratif dan mekanisme pembiayaan berbasis efisiensi. Selama kesehatan masih diposisikan sebagai beban anggaran, bukan amanah negara, maka kebijakan serupa akan terus memproduksi luka sosial.

Refleksi terhadap kebijakan penonaktifan PBI BPJS seharusnya dibaca sebagai ajakan koreksi arah, agar setiap reformasi administrasi selalu disertai perlindungan nyata bagi kelompok rentan. Negara tetap dapat memperbaiki data, namun tidak dengan mempertaruhkan keselamatan rakyatnya.

Islam menawarkan kerangka yang lebih adil dan stabil. Layanan kesehatan sebagai tanggung jawab langsung negara, dikelola tanpa orientasi untung rugi, dan dijamin keberlangsungannya melalui sistem keuangan publik yang berpihak pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara bukan diukur dari seberapa rapi basis datanya, melainkan dari seberapa aman rakyat kecil menjalani hidupnya. Administrasi penting, tetapi kemanusiaan harus menjadi kompasnya.

Kebijakan yang baik bukan hanya benar secara prosedural, melainkan juga adil secara moral. Dan di sanalah negara yang beradab diuji.

Penulis : Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)