LingkarJabar – Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi berulang di berbagai daerah. Dalam periode 1–13 Januari 2026 saja, tercatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan, dan hingga akhir Januari korban masih terus bertambah. Sejumlah kasus besar bahkan melibatkan ratusan hingga ratusan lebih peserta didik di satu wilayah, seperti kejadian di Grobogan yang mencapai ratusan korban keracunan makanan program MBG.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan sekadar insiden teknis, melainkan problem sistemik yang tidak boleh diabaikan. Ketika program yang seharusnya menjamin gizi generasi justru menimbulkan ancaman kesehatan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga desain kebijakan secara keseluruhan.
Pertama, kasus keracunan yang berulang memperlihatkan lemahnya standar keamanan pangan dan pengawasan distribusi. Program yang menyasar jutaan peserta didik semestinya memiliki sistem kontrol mutu yang sangat ketat. Tanpa pengawasan yang kuat, distribusi makanan massal justru berpotensi menjadi sumber risiko kesehatan yang luas.
Kedua, terdapat jurang besar antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan tujuan normatif program, yaitu mencegah stunting dan memenuhi kebutuhan gizi anak. Ketika anggaran meningkat drastis namun kasus keracunan terus berulang, wajar jika publik mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat atau lebih menyerupai proyek administratif yang menitikberatkan pada penyerapan anggaran.
Ketiga, pendekatan MBG cenderung berfokus pada distribusi makanan siap konsumsi, bukan pada akar persoalan gizi masyarakat. Masalah gizi buruk tidak hanya disebabkan kurangnya makanan sesaat di sekolah, tetapi berkaitan erat dengan kemiskinan struktural, rendahnya daya beli keluarga, serta ketimpangan akses terhadap pangan berkualitas. Selama faktor-faktor mendasar ini tidak diselesaikan, program distribusi makanan hanya menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh persoalan utama.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar membuat program simbolik, tetapi wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara nyata dan berkelanjutan. Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa manusia harus memperhatikan makanannya:
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”
(QS. ‘Abasa: 24)
Ayat ini menunjukkan pentingnya kualitas dan keamanan pangan, bukan sekadar ketersediaannya.
Dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara kaffah, negara berfungsi sebagai raa’in wa junnah—pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, termasuk pangan bergizi, melalui mekanisme ekonomi yang adil. Negara membuka lapangan kerja luas, memastikan upah layak bagi kepala keluarga, serta menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan agar seluruh rakyat—hingga ke pelosok dapat mengakses makanan berkualitas dengan mudah.
Selain itu, negara juga wajib menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara memadai dan terjangkau, bahkan gratis, sehingga kualitas generasi dapat terjamin tanpa bergantung pada program bantuan sementara yang rawan masalah distribusi.
Dengan demikian, berulangnya kasus keracunan MBG seharusnya menjadi peringatan serius bahwa pendekatan kebijakan yang bersifat parsial tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan gizi generasi. Tanpa perubahan paradigma menuju sistem yang benar-benar menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh kesejahteraan rakyat, program sebesar apa pun berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
Penulis : Faasya
(Mahasiswa & Pegiat Literasi)






