Berita  

ASN Rangkap Jabatan Disorot, Inspektorat Banjar Tegaskan: Pilih atau Terancam Sanksi

BANJAR, LingkarJabar – Isu rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar kian mengemuka. Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat akhirnya menegaskan sikap tegas: tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang menjalankan dua peran sekaligus.

Inspektur Kota Banjar, H. Agus Muslih, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa pengecualian.

“Ini sudah jelas. ASN harus memilih, tetap menjadi ASN atau menjadi anggota BPD. Tidak boleh rangkap jabatan. Tidak ada lagi ruang untuk multitafsir,” tegas Agus Muslih saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan masih adanya ASN yang tetap mempertahankan posisi sebagai anggota BPD, khususnya hasil pemilihan tahun 2024. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan jika tidak segera ditertibkan.

Inspektorat mengingatkan, ASN yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut dapat dikategorikan melanggar disiplin. konsekuensinya, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui atasan langsung masing-masing.

“Ketika ASN tidak patuh terhadap kebijakan PPK, itu masuk ranah pelanggaran kedisiplinan. Prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi siap melangkah pada tahap penegakan aturan.

Benturan Kepentingan dan Kinerja
Menurut Agus, larangan rangkap jabatan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas dan efektivitas kerja. ASN dituntut fokus penuh terhadap tugas pelayanan publik, sementara BPD memiliki fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.

“Kalau dijalankan bersamaan, sangat rawan terjadi benturan kepentingan maupun konflik waktu. Ini bisa berdampak pada kinerja dan pelayanan,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan optimal.

Masa Transisi Tak Bisa Berlarut
Terkait ASN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota BPD berdasarkan aturan sebelumnya, Pemkot Banjar membuka ruang koordinasi dengan BKPSDM. Namun demikian, Agus menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh berlangsung lama.

“Aturan ini sudah berlaku sejak Maret 2026. Artinya harus segera ada penyesuaian. Kami mendorong ASN untuk segera menentukan sikap,” tegasnya.

Dengan sikap tegas ini, Pemkot Banjar berharap polemik rangkap jabatan dapat segera diakhiri. Kejelasan aturan diharapkan mampu memperkuat disiplin ASN sekaligus menjaga integritas dan kualitas tata kelola pemerintahan, baik di tingkat kota maupun desa. (Johan Wijaya)