Sukabumi, Lingkar Jabar – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial R masih bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, Tim Kuasa Hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang dipimpin oleh Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan hukum terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Dachi, pihaknya baru menerima surat kuasa dari terdakwa pada 14 Mei 2026, sementara laporan polisi terkait perkara tersebut telah tercatat lebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada publik setelah mempelajari berkas dan perkembangan persidangan secara menyeluruh.
Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah peran sebuah hotel di Kota Sukabumi yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana tercantum dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Tim kuasa hukum menilai bahwa keterangan pihak hotel memiliki relevansi dalam mengungkap kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, pihak hotel disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, menurut tim kuasa hukum, hasil pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak hotel tersebut tidak terlihat dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan.
“Kami memandang bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan lokasi kejadian perlu diuji secara terbuka di persidangan demi menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar dachi.
Selain menyoroti aspek pembuktian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan standar pengawasan dan penerapan prosedur operasional yang dilakukan oleh pihak hotel. Menurut mereka, apabila benar terdapat anak di bawah umur yang dapat mengakses fasilitas hotel tanpa pengawasan yang memadai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian bersama guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengajukan audiensi kepada DPRD Kota Sukabumi. Audiensi tersebut bertujuan menyampaikan pandangan hukum mereka terkait pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan pada sektor perhotelan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa penyusunan berkas perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai relevan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan akan diuji secara terbuka dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pengamat hukum yang mengikuti jalannya perkara menilai bahwa tidak dicantumkannya suatu dokumen dalam berkas persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Namun demikian, apabila salah satu pihak menganggap terdapat alat bukti atau dokumen yang relevan, maka hal tersebut dapat diajukan dan dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam persidangan.
Muncul pula perhatian terhadap adanya perbedaan antara uraian dalam dakwaan dengan keterangan yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan klaim yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta hukum secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






