Dituding Kolektif, Eks Dewan Banjar Balik Bertanya: Di Mana Unsur Korupsinya?

Dituding Kolektif, Eks Dewan Banjar Balik Bertanya: Di Mana Unsur Korupsinya?. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar — Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah label “korupsi berjamaah” yang telanjur beredar, mantan anggota dewan Soedrajat Argadireja mencoba menarik garis pembeda antara opini dan fakta persidangan.

Soedrajat mengaku mengikuti langsung jalannya sidang perkara tersebut. Ia menyebut, kesaksian para saksi di pengadilan tidak mengarah pada praktik korupsi kolektif oleh anggota legislatif, melainkan pada persoalan regulasi yang dinilai belum selaras.

“Saya menyaksikan langsung jalannya sidang. Fakta persidangan menunjukkan, saksi-saksi menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat Peraturan Wali Kota, yakni eksekutif,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026),

Menurut Soedrajat, DPRD saat itu telah merevisi Peraturan Daerah pada Agustus 2017 sebagai respons terhadap perubahan ketentuan. Namun, penyesuaian Peraturan Wali Kota baru dilakukan pada Desember 2018. Selama rentang waktu itu, tunjangan perumahan tetap dibayarkan merujuk pada Perwal yang masih berlaku.

Ia menilai jeda hampir satu setengah tahun antara revisi Perda dan perubahan Perwal menjadi sumber persoalan yang kini dipersoalkan. Tuntutan pengembalian tunjangan, kata dia, semestinya diuji dari aspek produk hukum dan sinkronisasi regulasi, bukan langsung dibingkai sebagai tindakan korupsi kolektif.

“Kalau ada ketidaksinkronan, itu soal harmonisasi aturan. Kami menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang sah dan belum dicabut,” katanya.

Isu ini sensitif karena menyentuh integritas lembaga legislatif sekaligus kepercayaan publik. Pernyataan Soedrajat membuka ruang diskusi tentang bagaimana relasi regulasi antara eksekutif dan legislatif dapat menimbulkan tafsir berbeda ketika tidak sinkron.

Hingga kini, polemik tunjangan perumahan DPRD Banjar masih bergulir. Soedrajat meminta masyarakat menunggu proses hukum hingga tuntas sebelum menarik kesimpulan di ruang publik.

“Uji produk hukumnya, bukan membangun opini. Biarkan proses hukum yang menentukan,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar polemik kebijakan daerah yang berujung pada perdebatan hukum dan persepsi publik. Di satu sisi, pengadilan menjadi arena pembuktian. Di sisi lain, opini terlanjur membentuk vonis di ruang publik. (Johan Wijaya)