Berita  

Perusahaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja Dipenuhi, Polisi Masih Selidiki Penyebab Insiden

BANJAR, LingkarJabar – PT Albasi Priangan Lestari (APL) memastikan seluruh hak pekerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyebab pasti insiden yang menewaskan seorang pekerja outsourcing tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Ketika di temui di kantor tempat ia bertugas, Senin (15/6/2026). Direktur PT Albasi Priangan Lestari (APL), Wahyu Hadi, mengatakan perusahaan turut berduka atas peristiwa yang merenggut nyawa Nanda Kiki (22) warga Dusun Cilulu, RT 03 RW 13, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,

Menurut Wahyu, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB di area mesin Glue Speeder. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian karena seluruh proses investigasi telah ditangani aparat kepolisian.

“Kami tidak bisa menyampaikan kronologi secara detail karena saat ini masih menjadi ranah penyelidikan kepolisian. Lokasi kejadian juga masih berada dalam proses penanganan pihak berwenang, dan hingga saat ini masih di pasang police Line atau Garis polisi,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perusahaan telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan. Di antaranya pengurusan jaminan sosial ketenagakerjaan, pembayaran hak-hak ketenagakerjaan yang masih berjalan, serta pemberian santunan duka.

Menurutnya, perusahaan juga telah menerima permohonan bantuan dari pihak keluarga untuk pelaksanaan kegiatan doa dan tahlilan yang akan dibahas lebih lanjut bersama manajemen.

“Yang terpenting bagi kami saat ini adalah memastikan seluruh hak almarhum dapat diselesaikan secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Wahyu menuturkan bahwa proses administrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya masih terus berjalan, dan Perusahaan, kata dia, berupaya membantu percepatan proses tersebut agar keluarga korban segera memperoleh hak yang semestinya diterima.

Terkait upaya pencegahan kecelakaan kerja, Wahyu menyebut PT APL telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pada setiap mesin dan aktivitas produksi. Namun demikian, ia menegaskan perusahaan belum dapat menyimpulkan faktor penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelelahan kerja atau faktor lainnya.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kejadian. Semua itu akan diketahui setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Menanggapi informasi yang menyebut korban masih berstatus di bawah umur, Direktur PT Albasi Priangan Lestari (APL), Wahyu Hadi, membantah kabar tersebut. Menurutnya, perusahaan mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki pekerja.

“Data itu dari mana? Kami berpegang pada data yang otentik, yaitu KTP. Jadi kami mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki karyawan,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa seluruh administrasi ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan berdasarkan identitas resmi yang tercantum dalam dokumen kependudukan. Karena itu, pihaknya meminta agar informasi terkait usia korban mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mengikuti data resmi yang ada. Kalau terkait usia, acuannya adalah dokumen kependudukan yang sah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, korban merupakan pekerja outsourcing yang terdaftar melalui PT SPM dan telah bekerja kurang dari satu tahun. Korban diketahui lahir pada tahun 2004.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut. Perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.(Johan Wijya)