Berita  

SPP Bantah Klaim Pemkot atas Lahan Mandalare, Soroti Status Tanah Negara dan Potensi Konflik

Lahan Mandalare Diperselisihkan, SPP Pilih Jalur Hukum. Foto: Joe/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Polemik status lahan di wilayah Mandalare, Kota Banjar, mencuat setelah Dewan Pengurus Harian (DPH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar membantah klaim Wali Kota Banjar terkait kepemilikan tanah tersebut.

DPH SPP Kota Banjar, Mahardika, menegaskan lahan yang dimaksud berstatus Tanah Negara dan bukan milik Pemerintah Kota Banjar maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perlu ditegaskan bahwa Tanah Negara bukanlah milik PTPN, Pemkot, atau Pemprov. Lahan ini berstatus sengketa dengan para petani penggarap yang tergabung dalam SPP Kota Banjar,” ujar Mahardika, Selasa (24/2/2026) dalam keterangannya kepada awak media.

Menurutnya, klaim kepemilikan oleh pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi para petani yang telah lama menggarap lahan tersebut. Ia menyebut, para petani sudah memanfaatkan tanah itu sebagai sumber penghidupan selama lebih dari tujuh tahun.

Mahardika menegaskan, sikap yang disampaikan SPP bukan dimaksudkan untuk menghambat masuknya investor ke Kota Banjar. Namun, ia meminta pemerintah lebih cermat dalam menentukan objek lahan yang akan digunakan untuk proyek tertentu.

“Pemerintah seharusnya selektif dan mengkaji terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan lahan tersebut benar-benar steril dan tidak menjadi tumpuan hidup masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa kajian yang matang, potensi benturan antara masyarakat dan pemerintah bisa terjadi. Situasi tersebut dinilai tidak menguntungkan bagi stabilitas sosial maupun iklim investasi di daerah.

SPP Kota Banjar juga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan sosial dalam setiap rencana pembangunan. Menurut Mahardika, pembangunan tetap harus memperhatikan kepentingan warga, khususnya petani kecil yang menggantungkan hidup pada lahan garapan.

“Silakan laksanakan proyek jika itu benar-benar bermanfaat bagi warga Kota Banjar. Namun jangan di lahan para petani yang sedang berjuang untuk kesejahteraan keluarganya,” tegasnya.

SPP menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak petani serta mengawal persoalan status lahan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Banjar terkait tanggapan atas pernyataan SPP tersebut. (Joe)