Berita  

Desakan Menguat, Warga Rejasari Soroti Kinerja Perangkat hingga Dorong Audiensi Terbuka

BANJAR, LingkarJabar – Tekanan publik terhadap Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terus menguat. Selain isu keterbukaan informasi, kinerja perangkat desa kini ikut menjadi sorotan setelah dua aparatur dilaporkan tidak aktif berkantor dalam kurun waktu lebih dari satu bulan.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari Forum Masyarakat Peduli Rejasari (MPR) yang mendorong digelarnya audiensi terbuka antara masyarakat dan pemerintah desa. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, (13/4/2026). Bertempat di Aula Rapat Cadas Gantung Desa Rejasari.

Ketua Forum MPR menyampaikan, audiensi ini menjadi langkah untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong keterbukaan pemerintah desa atas berbagai persoalan yang berkembang.

“Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara langsung, termasuk soal kinerja perangkat desa. Jika tidak dibuka secara transparan, ini bisa menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat,” ujarnya.

Sorotan utama tertuju pada dua perangkat desa, yakni Indra yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Udi Muhrom Kepala seksi kesejahteraan rakyat (Kasi Kesra). Keduanya disebut jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas, sehingga dinilai berdampak pada jalannya pelayanan dan administrasi desa.

Ketua Forum MPR Risno menilai belum ada langkah tegas dari kepala desa dalam menyikapi kondisi tersebut. Bahkan, koordinasi dengan pihak terkait seperti kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) disebut belum terlihat secara signifikan.

“Kami menyoroti kinerja, karena ada perangkat desa yang tidak berkantor lebih dari satu bulan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas,” tegasnya, kepada awak media.

Situasi ini, lanjutnya, berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti sistem yang tidak berjalan normal.

“Kalau tangan dan kaki tidak berfungsi, tentu jalannya pemerintahan jadi pincang,” katanya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Forum MPR mengaku telah memberikan waktu satu hingga dua minggu kepada kepala desa untuk mengambil keputusan. Jika belum ada langkah konkret, pihaknya memastikan akan kembali mempertanyakan sikap pemerintah desa.

Di sisi lain, Kepala Desa Rejasari, Muhamad Afrijal Riqi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ini menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait tuntutan pemberhentian perangkat desa, Afrijal menegaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta koordinasi dengan kecamatan dan DPMD.

Ia juga mengakui bahwa kedua perangkat desa tersebut tidak aktif penuh dalam beberapa minggu terakhir, meski komunikasi masih terjalin secara terbatas.

“Kurang lebih tiga minggu terakhir tidak aktif penuh. Tapi komunikasi masih ada, meski hanya lewat pesan,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah desa telah memberikan teguran lisan dan memilih pendekatan persuasif sambil menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.

Audiensi yang akan digelar dipandang sebagai momentum krusial untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Desa Rejasari dalam menjaga disiplin aparatur dan keterbukaan informasi di hadapan publik. (Johan Wijaya)