BANJAR, LingkarJabar – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Mereka meminta pemerintah kota untuk lebih peduli terhadap pembangunan desa, memberikan pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan pemerintahan desa, serta memperhatikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam aksi ini, Yosep Erawan, salah satu anggota APDESI yang juga Kepala Desa Batulawang, menekankan pentingnya penghargaan bagi perangkat desa melalui alokasi anggaran masa purna bhakti. Hal tersebut, menurutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Wajar jika kita memberikan penghargaan kepada perangkat desa, karena aturan sudah jelas. Segala upaya perangkat desa ditujukan untuk kemajuan Kota Banjar,” ujar Yosep kepada awak media, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Yosep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah kota yang dinilai kurang mengakui peran perangkat desa. “Kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, namun pemerintah kota sering kali tidak mendukung dengan anggaran yang semestinya. Bahkan, laporan anggaran kami terbaik, tetapi dananya sering tidak disiapkan. Kami malu terhadap masyarakat yang terus mempertanyakan janji-janji kami,” tambahnya.
Selain menuntut kejelasan anggaran, Yosep juga menyoroti masalah proposal dan pajak yang sering kali diproses secara tergesa-gesa tanpa hasil yang jelas.
“Jangan seperti kemarin, proposal buru-buru, pajak juga, tapi ujung-ujungnya anggaran tidak ada,” tegasnya.
Pada audiensi yang digelar, massa dari APDESI berharap dapat bertemu langsung dengan Penjabat Wali Kota Banjar. Namun, mereka hanya ditemui oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjar, Nur Saadah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan massa aksi, yang akhirnya membubarkan diri tanpa hasil memuaskan.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah kota untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. (Johan)