Berita  

Warga Desa Tenjojaya Minta BPN Kabupaten Sukabumi Tinjau Ulang Sertifikat HGB PT Bogorindo Cemerlang

SUKABUMI, LingkarJabar – Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah mengajukan surat terbuka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi untuk meminta peninjauan ulang dan plotting ulang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang. Sertifikat HGB tersebut diterbitkan atas tanah eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar, yang mencakup tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) seperti masjid, sekolah, kantor desa, jalan, lapangan, dan rumah-rumah warga.

Warga Desa Tenjojaya menilai bahwa penerbitan sertifikat HGB tersebut tidak adil dan tidak transparan, karena tidak memisahkan tanah pasos-pasum yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Oleh karena itu, warga meminta BPN Kabupaten Sukabumi untuk meninjau ulang penerbitan sertifikat HGB dan melakukan plotting ulang serta pemetaan batas sertifikat secara transparan.

PT Bogorindo Cemerlang, sebagai pemegang sertifikat HGB, diharapkan dapat memahami kepentingan masyarakat dan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Warga Desa Tenjojaya juga meminta BPN Kabupaten Sukabumi untuk mengidentifikasi kemungkinan cacat hukum atas sertifikat HGB tersebut dan melakukan perbaikan administrasi pertanahan serta merekomendasikan redistribusi tanah bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan tanah eks-HGU tersebut secara sah dan nyata.

Surat terbuka tersebut dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Warga Desa Tenjojaya berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Surat terbuka ini juga telah disebarluaskan kepada Menteri ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan semua kalangan aktivis/Sukabumi Bersih.

Dengan demikian, warga Desa Tenjojaya menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tanah di daerah mereka, dan berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat memenuhi tuntutan tersebut. Warga Desa Tenjojaya siap untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa keadilan dan transparansi ditegakkan dalam pengelolaan tanah di daerah mereka.

Permasalahan ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil, sehingga masyarakat Desa Tenjojaya dapat menikmati hak-hak mereka atas tanah yang telah mereka tempati dan manfaatkan selama bertahun-tahun.(Wn)