SUKABUMI. LingkarJabar -Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Yayasan Baitul Hikmah, yang beralamat di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana guru-guru honor mengeluhkan tidak dibayarnya gaji mereka selama 15 bulan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan guru.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, guru-guru honor di Yayasan Baitul Hikmah tidak menerima gaji mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan yang melebihi kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Sementara itu Abah Minta, Ketua Harian Yayasan Baitul Hikmah, menjelaskan bahwa memang benar guru-guru honor belum dibayar selama kurang lebih 15 bulan. Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah karena jumlah murid yang sedikit sedangkan jumlah guru yang banyak.
“Kami pihak yayasan membenarkan viralnya di mesia sosial terkait adanya para guru honor yang belum dibayar selama kurang lebih 15 bulan, kendalanya sendiri adalah karena muridnya sedikit gurunya banyak,” kata Abah Minta.
Pihak yayasan mengaku bingung dari mana untuk membayar para guru honor karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak cukup. “Anggaran BOS tidak cukup untuk membayar gaji guru honor, sehingga kami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kami,” Tutup Abah Minta.
(Wn)