Berita  

Tiga Pelaku Pencurian Kabel BTS di Barebeg Ciamis Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Kabel BTS di Barebeg Ciamis Dibekuk Polisi. Foto: Doc. TBNews Polda Jabar/LJ

CIAMIS, LingkarJabar – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel di Kecamatan Baregbeg. Tiga orang pelaku ditangkap pada Ahad dini hari, 26 April 2026, kurang dari sehari setelah laporan gangguan sinyal diterima.

Kasus ini bermula dari laporan gangguan jaringan di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, sekitar pukul 00.51 WIB. Sistem operator mendeteksi alarm pada perangkat antena yang mengindikasikan adanya kerusakan.

Pengecekan lapangan yang dilakukan saksi berinisial H menemukan tujuh gulung kabel Power RRU, masing-masing sepanjang sekitar 55 meter, hilang dari lokasi. Kabel diduga dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa kabur.

Laporan kemudian masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ciamis. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran informasi, polisi menangkap tiga terduga pelaku berinisial A.S, A.F, dan D.R, yang seluruhnya berusia 39 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting baja, sebilah golok, tujuh gulung kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan di Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Polres Ciamis Ajun Komisaris Besar Hidayatullah mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak infrastruktur publik.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan pencurian serupa. (Red)