Berita  

Pemkab Pangandaran Perkuat Pajak Daerah Lewat Sosialisasi PBJT

Pemkab Pangandaran Perkuat Pajak Daerah Lewat Sosialisasi PBJT. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Salah satunya ditempuh lewat sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang digelar di salah satu di Pangandaran, kawasan Pantai Barat, Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan pengusaha hotel dan restoran, perwakilan kejaksaan, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, mengatakan pajak daerah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Menurut dia, tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak sangat menentukan efektivitas penerimaan daerah.

“Pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan. Dari sana pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan,” kata Sarlan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini ditujukan agar pelaku usaha memahami secara utuh mekanisme serta kewajiban dalam penerapan PBJT.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mendorong anggotanya bersikap proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala di lapangan.

Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PBJT. Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha guna menyamakan persepsi.

Perwakilan kejaksaan turut memaparkan aspek hukum perpajakan daerah. Mereka mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, sehingga sistem perpajakan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (Agus Giantoro)