SMPN 1 Kalipucang Terapkan Larangan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa, Orang Tua Siswa Mendukung

Puluhan pelajar SMPN 1 Kalipucang saat memasuki area sekolahan dengan berjalan kaki sambil salaman kepada sang guru. Foto: Ntang/LJ

PANGANDARAN. LingkarJabar  – Area parkir SMP Negeri 1 Kalipucang pada Rabu 14 Mei 2025 terlihat berbeda dari biasanya. Hanya ada deretan sepeda motor milik para guru, sementara kendaraan milik siswa sama sekali tidak tampak.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kalipucang, Suharno menjelaskan bahwa mulai Rabu ini dan seterusnya, sekolah memberlakukan aturan larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 420/1296-Setda/2025 tentang Strategi Pembangunan Pendidikan untuk mewujudkan SDM Unggul di Kabupaten Pangandaran.

“Kami sepakat untuk tidak memperbolehkan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan siswa, sejalan dengan arahan pemerintah daerah,” jelas Suharno.

Baca Juga :  Iwan Setiawan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Bogor Yang Akan Bertugas Kibarkan Merah Putih

Lebih lanjut, Suharno menegaskan bahwa kebijakan tersebut disambut baik oleh para orang tua siswa yang  mendukung kebijakan ini.

“Selain untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar, tidak membawa kendaraan bermotor juga menjadikan siswa lebih sehat karena mereka berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah,” tambahnya.

Meskipun kendaraan bermotor dilarang, pihak sekolah tetap memperbolehkan siswa yang ingin menggunakan sepeda sebagai alternatif transportasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan sehat. (Ntang)