Berita  

Sikapi Persoalan Dunia Pendidikan di Sukabumi, FJIS Bakal Layangkan Surat Terbuka ke Kemendikbud

SUKABUMI. LINGKARJABAR – Forum Jurnalis Independen Sukabumi Raya, akan melayangkan surat terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Surat terbuka tersebut menyikapi persoalan dunia Pendidikan khususnya yang terjadi di Kota Sukabumi, yang dimana peraturan dan kebijakan yang di buat oleh Kemendikbudristek menjadi polemik yang sangat luar biasa.

Hary Akbar, Selaku Ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi Raya, “Saya akan menuangkan beberapa point’ di dalam surat terbuka tersebut yang akan kita sampaikan ke Kemendikbud RI,” Ucapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi adalah kebijakan yang dilahirkan oleh Menteri Muhajir Effendy pada tahun 2017 saat beliau baru menjabat sebagai Mendikbud RI.

Baca Juga :  Jelang Kenaikan BBM 200 Polres Sukabumi Kota Dibantu TNI Dari Kodim 0607 Lakukan Penjagaan Dan Patroli

Dasar kebijakan PPDB sistem zonasi adalah mencegah pendidikan menjadi pasar bebas sehingga Negara harus hadir, dengan demikian seluruh anak Indonesia, baik kaya maupun miskin, pintar maupun tidak, berkebutuhan khusus/tidak berhak belajar di sekolah negeri, asalkan rumahnya secara jarak dekat dengan sekolah yang dituju.

” Tapi yang terjadi sekarang sangat miris ketika kebijakan dan peraturan itu sampai merenggut sikis calon siswa seperti yang terjadi di Kota Sukabumi, yang dimana salah satu siswi (B) daftar dengan jalur zonasi tapi dia tidak lolos padahal rumah calon siswa tersebut sangat dekat dengan sekolah tersebut hanya berjarak 400m kurang lebih dengan alasan yang sangat tidak masuk akal dan di luar nalar salah satu sekolah tersebut menolak nya, itu hanya salah satu contoh yang terjadi,” Ucap Hary

Baca Juga :  Jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi Gotong Royong Bangun Pos Kamling

Lanjut Hary” Semua catatan yang saya sampaikan ada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM), memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak pendidikan yang merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apa pun,” Imbuhnya.