BANJAR, LingkarJabar – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda), Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di kawasan Simpang Sponyono, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis 17 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah dimulai sejak 15 Juli 2025 dan berlangsung selama tiga hari.
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Selama kurang lebih dua jam pelaksanaan razia, puluhan kendaraan terjaring, termasuk sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik instansi pemerintah.
Dalam pemeriksaan, petugas meminta pengendara menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK aktif dan bukti pembayaran pajak terakhir. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penilangan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa sasaran utama operasi adalah kendaraan yang belum membayar pajak dan belum melakukan daftar ulang sesuai ketentuan.
“Kami menindak kendaraan yang tidak taat pajak dan belum melakukan daftar ulang. Kami mengimbau masyarakat agar segera memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi,” ujar Benny kepada awak media.
Menurut data yang disampaikan Benny, dari total sekitar 67 ribu kendaraan di Kota Banjar, tercatat 19 persen atau sekitar 19 ribu kendaraan belum melakukan daftar ulang. Ia berharap operasi ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
“Untuk menghindari sanksi, masyarakat sebaiknya proaktif mengecek status pajak kendaraan bermotor miliknya,” tambahnya.
Benny juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam daftar ulang tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga merugikan daerah karena mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.
Sebagai upaya mempermudah layanan, P3DW Kota Banjar telah menyediakan berbagai alternatif pembayaran, mulai dari aplikasi digital hingga layanan Samsat Keliling yang menjangkau berbagai titik di wilayah Kota Banjar.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 30 September 2025. “Silakan manfaatkan program ini, karena denda dan tunggakan akan dibebaskan,” pungkas Benny.
Dari total kendaraan yang terjaring dalam razia, sekitar 30 persen tercatat belum melakukan daftar ulang, termasuk sejumlah kendaraan dinas milik instansi pemerintah Kota Banjar. (Joe)






