Berita  

FPP Kota Banjar Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwal untuk Perda Pesantren

Ketua FPP Kota Banjar, Gus Muhammad Ihsan Hanafi. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar –  Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Banjar kembali menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FPP Kota Banjar, Gus Muhammad Ihsan Hanafi, dalam kegiatan Halaqoh dan Sosialisasi Perda yang melibatkan para pimpinan pondok pesantren se-Kota Banjar. Selasa (2/12/2025).

Gus Ihsan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai isi dan tujuan Perda Nomor 2 Tahun 2023. Perda tersebut, menurutnya, merupakan instrumen hukum yang sangat dibutuhkan pesantren agar memperoleh dukungan, fasilitasi, serta penguatan kelembagaan dari pemerintah daerah.

“Kegiatan ini adalah bentuk sosialisasi produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023. Tujuan utamanya agar seluruh pimpinan pondok pesantren mengetahui, memahami, dan bisa menerapkan aturan tentang kepesantrenan yang diatur dalam perda tersebut,” ujarnya.

Meski perda telah disahkan hampir dua tahun lalu, namun hingga kini Perwal sebagai aturan teknis pelaksanaan belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banjar. Padahal, menurut ketentuan umum, produk perwal semestinya diterbitkan maksimal enam bulan setelah perda berlaku.

“Harusnya ketika perda sudah disahkan, dalam enam bulan perwal sudah terbit. Tapi sampai hari ini, hampir dua tahun berlalu, perwal belum juga dikeluarkan. Ini menjadi persoalan serius bagi pesantren,” tegas Gus Ihsan.

Ia menilai ketiadaan perwal berdampak pada tidak optimalnya fasilitasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pondok pesantren. Banyak klausul dalam perda yang tidak bisa direalisasikan karena tidak memiliki aturan teknis sebagai penjabaran pelaksanaan.

“Maka dari itu, FPP Kota Banjar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan perwal. Dengan adanya aturan turunan yang jelas, fasilitasi, dukungan, dan kebijakan teknis untuk pesantren akan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.

Menurut Gus Ihsan, perda ini tidak hanya mengatur aspek kelembagaan pesantren, tetapi juga mencakup perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitasi yang dapat mendorong kemajuan pendidikan keagamaan di Kota Banjar. Karena itu, FPP memandang kehadiran perwal sebagai hal yang sangat mendesak.

“Implementasi perda harus bisa dirasakan manfaatnya oleh pesantren. Tanpa perwal, perda hanya menjadi dokumen tanpa kekuatan operasional. Pesantren membutuhkan aturan teknis agar berbagai bentuk fasilitasi bisa berjalan sesuai tujuan,” ungkapnya.

Dengan terbitnya perwal, ia optimistis hubungan antara pemerintah dan pesantren akan semakin baik, serta dapat memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Banjar. ( Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Banjar kembali menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.)