Berita  

LSM RIB Desak KPK Segera Tahan Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Sukabumi, Lingkar Jabar — LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Ketua LSM RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menegaskan bahwa publik menunggu langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan kedua tersangka tersebut. Pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut penahanan akan dilakukan “tidak lama lagi”, dinilai harus segera dibuktikan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menjadi perhatian publik karena melibatkan wakil rakyat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap tersangka yang memiliki jabatan politik,” tegas Lutfi

LSM RIB menilai alasan padatnya operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK tidak boleh menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap perkara yang sudah menetapkan tersangka. Penanganan perkara korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana sosial dan tanggung jawab lingkungan, harus dilakukan secara transparan dan cepat.

“Dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan sosial, bukan diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Karena itu, kami mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak berlarut-larut,” lanjutnya.

LSM RIB DPC Sukabumi juga meminta KPK membuka secara terang konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK jangan hanya berhenti pada penetapan tersangka. Publik menunggu tindakan nyata. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tutup Lutfi.