Berita  

Sorotan Kebijakan Pajak Pedagang Seblak di Kota Banjar, Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi

 

BANJAR, LingkarJabar — Kebijakan Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait pendataan dan pengenaan pajak kepada sejumlah pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang seblak, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Aktivis dan pemerhati sosial serta pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai kebijakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibarengi pendekatan edukatif agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki dasar hukum dalam penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta diturunkan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2024.

“Optimalisasi PAD merupakan kewajiban pemerintah daerah. Namun dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan pelaku usaha kecil,” ujar Irwan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, mayoritas pedagang seblak di Kota Banjar merupakan pelaku usaha mikro yang masih berupaya menjaga stabilitas usaha di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mengedepankan sosialisasi, pembinaan, dan edukasi perpajakan sebelum menerapkan langkah administratif kepada para pelaku usaha.
Irwan juga menilai penting adanya kejelasan mengenai batas omzet usaha yang menjadi objek pajak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan kebijakan dijalankan secara proporsional dan transparan, sehingga pelaku usaha kecil merasa dilibatkan dan dipahami,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerapan pajak pada sektor makanan dan minuman berpotensi berdampak pada harga jual produk jika tidak dilakukan secara bertahap dan terukur.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa penerimaan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk melalui program pemberdayaan UMKM, peningkatan fasilitas usaha, hingga kemudahan perizinan dan sertifikasi usaha.

Di sisi lain, kebijakan perpajakan daerah dinilai tetap penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKPD Kota Banjar terkait respons atas sejumlah masukan dan kritik dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut.(Johan Wijaya)