BANJAR, LingkarJabar – Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Polda Jawa Barat, menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 unit sepeda motor diamankan ke Mapolres Banjar, Jawa Barat.
Piket Perwira Pengawas Polres Banjar, Ipda Dany, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Banjar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang dinilai meresahkan.
“Kami melaksanakan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Banjar, tepatnya di pertigaan RCA, Kelurahan Mekarsari. Hasilnya, malam ini ada 12 kendaraan bermotor yang kami amankan,” ujar Ipda Dany saat memberikan keterangan di depan Mapolres Banjar.
Selain penggunaan knalpot bising, petugas juga menjaring kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis lainnya, seperti tidak menggunakan spion, tanpa pelat nomor kendaraan, hingga lampu kendaraan yang tidak berfungsi.
Ia menjelaskan, mayoritas pengendara yang terjaring razia merupakan anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Terutama bagi anak yang belum cukup umur, mohon untuk tidak diizinkan menggunakan sepeda motor, apalagi yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kendaraan yang disita, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat tertentu.
“Kendaraan sementara kami amankan di Mapolres. Namun, jika pemilik dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan bersedia mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, maka kendaraan bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Pihak kepolisian berharap operasi penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah Kota Banjar.(Johan Wijaya)






