BANJAR, LingkarJabar — Forum Solidaritas Serikat Buruh Banjar (FSBB) menggelar audiensi dan dengar pendapat terkait implementasi aturan ketenagakerjaan di Kota Banjar. Dalam pertemuan tersebut, FSBB menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih terjadi di lingkungan kerja PT Albasi Priangan Lestari (APL) beserta perusahaan mitranya.
Ketua FSBB, Endang Suryanto, menyebut ada empat poin utama yang menjadi perhatian pihaknya, yakni sistem kerja 12 jam, praktik outsourcing, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT, serta masa percobaan bagi pekerja PKWT.
Menurutnya, sistem kerja 12 jam tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan perlu segera dihapuskan.
“Yang pertama khususnya 12 jam kerja itu tidak boleh. Yang kedua outsourcing sesuai Permenaker harus bersifat penunjang dan operasional. Yang ketiga terkait BPJS ketenagakerjaan, kami mendapat informasi JHT belum didaftarkan. Yang keempat terkait masa percobaan pada PKWT yang seharusnya tidak ada,” ujar Endang.kamis (7/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, lanjut dia, pihak perusahaan mengakui masih adanya penerapan kerja 12 jam, outsourcing, belum optimalnya jaminan sosial tenaga kerja, hingga masa training pada pekerja PKWT.
FSBB pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga benar-benar direalisasikan.
“Kalau disebut puas, belum. Karena belum terrealisasi. Kita akan terus kawal sampai tuntutan ini benar-benar dijalankan,” katanya.
Endang bahkan menegaskan, apabila sistem kerja 12 jam masih diterapkan, pihaknya meminta pemerintah dan DPRD turut merasakan pola pelayanan 12 jam agar memahami kondisi para buruh.
“Kalau PT APL dan jajarannya masih menerapkan 12 jam kerja, maka kami minta pemerintah dan DPR juga melakukan pelayanan publik 12 jam supaya merasakan apa yang dirasakan para pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, HRD PT APL, Dadan Ramdan, menyampaikan perusahaan telah membuka ruang komunikasi dan akan berupaya melakukan perubahan secara bertahap.
Ia menyebut perusahaan akan mencoba menerapkan sistem kerja 8 jam di sejumlah unit tertentu terlebih dahulu.
“Kita akan mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen dan perusahaan. Mudah-mudahan bisa terealisasi menjadi 8 jam kerja,” ujarnya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Dadan menjelaskan selama ini pekerja outsourcing telah didaftarkan dalam dua program, namun belum seluruhnya mencakup JHT.
“Mungkin yang didaftarkan baru dua program. Untuk JHT nanti akan dibicarakan dengan pihak penyalur masing-masing,” katanya.
Ia juga memastikan perusahaan akan menghapus masa percobaan bagi pekerja PKWT dan mulai memberikan salinan kontrak kerja kepada pekerja.
“Termasuk menghapus masa percobaan, iya betul. Kontrak kerja juga nantinya diberikan kepada pekerja,” tambahnya.
Meski belum ada tenggat waktu resmi, pihak perusahaan menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secepatnya sambil menunggu koordinasi internal manajemen.(Johan Wijaya)






