Berita  

Dilema Buruh Banjar: Jam Kerja 12 Jam Dipersoalkan, Tapi Masih Jadi Andalan Penghasilan

 

BANJAR, LingkarJabar — Polemik sistem kerja 12 jam di Kota Banjar, Jawa Barat, belum menemukan titik terang. Di tengah tuntutan penghapusan jam kerja panjang yang mencuat pada May Day 2026, praktik di lapangan menunjukkan sebagian buruh masih bergantung pada skema tersebut untuk menjaga pendapatan.

Forum Solidaritas Buruh Banjar sebelumnya mendesak pemerintah daerah dan perusahaan menghapus sistem kerja 12 jam karena dinilai tidak manusiawi, sekaligus menuntut penerapan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

Namun di sisi lain, perusahaan menyebut terdapat dinamika berbeda di tingkat pekerja. HRD PT Albasi Priangan Lestari (APL), Dadan Ramdan, mengatakan sebagian karyawan justru memilih tetap bekerja 12 jam karena berdampak pada besaran penghasilan.

“Waktu kita coba terapkan 8 jam sesuai aturan, ada karyawan yang tidak mau. Mereka memilih 12 jam karena pendapatannya berkurang,” ujar Dadan.

Ia menyebut, dengan sistem tersebut, pekerja bisa memperoleh penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam dua minggu. Meski demikian, perusahaan belum mengambil keputusan terkait perubahan sistem kerja dan masih menunggu hasil koordinasi internal.

“Hal ini masih akan kami bahas dengan manajemen dan pemilik perusahaan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) Kota Banjar, Toni Rustaman, kepada awak media, Rabu (6/5/2016) menegaskan bahwa ketentuan jam kerja seharusnya tetap mengacu pada aturan normatif, yakni 8 jam kerja dengan tambahan lembur yang diatur secara jelas.

“Jam kerja normal itu 8 jam, sisanya lembur. Itu bisa menambah penghasilan jika kontrak kerja jelas dan upah dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Toni.

Ia menilai, ketergantungan buruh pada jam kerja panjang menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

“Kalau buruh harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan penghasilan layak, berarti ada yang perlu dibenahi dalam sistemnya,” katanya.

Toni juga menyoroti masih adanya pekerja yang belum mendapatkan kepastian kontrak serta hak kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah daerah sebagai pengawas ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, sistem jam kerja di perusahaan tersebut masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, dan belum terdapat kesepakatan resmi terkait perubahan jam kerja.(Johan Wijaya).