Berita  

Kuasa Hukum Ajukan Verzet, Tegaskan Kasus Dr. Silvi Bukan Pidana

 

Sukabumi,Lingkar Jabar — Tim kuasa hukum Dr. Silvi Apriani menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa perlawanan (verzet) atas putusan sela yang menolak eksepsi dalam persidangan yang berlangsung hari ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari hak hukum yang dijamin dalam KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med. menyampaikan bahwa pengajuan verzet akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Permohonan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

“Meski eksepsi kami ditolak, upaya hukum belum berakhir. Kami akan mengajukan verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jika perlawanan kami dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka seluruh proses persidangan yang sedang berjalan harus dihentikan demi hukum,” ujar Holpan.

Seiring dengan berjalannya sidang pokok perkara, tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna memperkuat pembelaan. Saksi yang akan dihadirkan meliputi saksi peristiwa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Menurutnya, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) sejak awal, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata. Tidak ada niat jahat sejak awal. Jika setiap hubungan privat atau bisnis dengan mudah dipidanakan, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha dan kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum. Mereka berharap persidangan dapat berjalan secara adil, transparan, dan profesional, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, masyarakat dan praktisi hukum diharapkan turut mengawal jalannya proses hukum agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap proses ini berjalan secara fair dan dapat dinilai secara objektif oleh publik,” tutup Holpan.