Berita  

Skandal Hibah MBR PDAM Tirta Jaya Mandiri? Dana Rp300 Miliar Disorot, Ribuan SR Diduga Bermasalah

Sukabumi, Lingkar Jabar – Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. LSM ANNAHL mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal yang disebut mencapai Rp300 miliar untuk periode 2019–2025.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM ANNAHL, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program hibah MBR tahun 2019 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan klaim ribuan Sambungan Rumah (SR) yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan untuk memperoleh dana penggantian dari pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal LSM ANNAHL, Syah Arif, mengatakan pihaknya menemukan adanya warga yang sempat dipasang pipa dan meteran air, namun kemudian dicabut kembali karena air tidak mengalir.

“Fakta di lapangan memang ada pemasangan, tetapi tidak berfungsi dan akhirnya dicabut lagi. Namun data warga tersebut diduga tetap diklaim sebagai penerima manfaat hibah MBR,” ujar Syah Arif.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan manipulasi data demi memenuhi target atau kuota hibah, sementara masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru tidak mendapatkan layanan air bersih secara optimal.

Kekecewaan LSM ANNAHL semakin bertambah setelah agenda audiensi dengan pihak PDAM Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) tidak membuahkan hasil. Direktur Utama PDAM disebut tidak berada di tempat meski surat permohonan audiensi telah dikirim sebelumnya.

Perwakilan LSM hanya diterima oleh dua staf humas yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program hibah.

“Kami sangat kecewa dengan sikap birokrasi PDAM. Surat audiensi sudah dilayangkan jauh hari, namun tidak ada respons yang jelas,” tegas Syah Arif.

LSM ANNAHL mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap program hibah MBR dan penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda audiensi maupun tudingan dugaan ketidakberesan program hibah MBR.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi yang berharap adanya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik oleh BUMD.