SUKABUMI. LingkarJabar – Kasus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang kembali terjadi disebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia, Diketahui sekolah tersebut berada di Kabupaten Sukabumi, Tepatnya di SDN 03 Cibadak yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sukabumi. Sabtu, 25/01/2025.
Dugaan Pungli tersebut menjadi perhatian dari berbagai pihak salah satunya dari Dewan Pendiri Nasional Ormas Diaga Muda Indonesia Edi Rizal Agusti, Diaga mengutuk keras atas terjadinya musibah dan bencana moral di lingkungan sekolah tersebut.
“Terkait masalah kekisruhan dugaan pembiayaan di SDN 03 Cibadak kami Diaga mendorong upaya hukum karena setiap perbuatan melawan hukum apalagi di lembaga pendidikan, sebagai lembaga terhormat tempatnya menimba ilmu tidak boleh di kotori oleh oknum-oknum kotor jahat dan biadab karena resiko dari dampak tersebut selain merugikan siswa dan masyarakat langsung juga menjadi ancaman moral anak di masa yang akan datang,” Tegas Edi Rizal.
Lanjut ia, “Maka dengan ini kami dari Diaga mengutuk keras atas terjadi musibah dan bencana moral di lingkungan sekolah tersebut, Kami juga meminta APH tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena sangat merugikan dan menyakiti hati masyarakat, periksa semua oknum yang terlibat dan apabila terbukti sered ke pengadilan adili tanpa toleransi.” Lanjutnya.
Adanya Masalah Tersebut Diaga Muda Indonesia menilai bahwa sangat lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan akibat ada pembiaran dari semua pihak
“Ini akibat pembiaran semua pihak terutama dari kepala daerah sekda bahkan dari pihak APH sehingga semua oknum pendidik dan oknum komite merasa nyaman dari perbuatan kotor yang sadis kejam dan biadab menggorok uang langsung masyarakat dari tanganya tiap minggu, tiap bulan, tiap tahun dan saya menduga ada baking di belakang para oknum karena perbuatan mereka seolah tidak menjadi perhatian para penegak hukum dan dianggap bukan masalah,” Pungkas Edi Rizal.
Redaktur : Wahidin