Berita  

Kasatpol PP Klarifikasi Pemanggilan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid

BOGOR, LingkarJabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dikabarkan memiliki perbedaan pandangan terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Komisi I DPRD mempertanyakan mengapa rekomendasi hasil sidak yang mereka lakukan tidak segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak rekomendasi sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

“Ada miskomunikasi yang seolah-olah Satpol PP mengabaikan kegiatan yang dilakukan oleh dewan. Hal ini sudah kami klarifikasi,” ujar Cecep usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu, 26 Februari 2025 kemarin.

Cecep menjelaskan bahwa tindakan penyegelan atau rekomendasi dari hasil sidak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua tindakan harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.

“Penyegelan merupakan produk hukum yang memiliki prosedur yang harus diikuti. Tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memenuhi ketentuan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Komisi I. Namun, untuk tindakan seperti penyegelan, ada tahapan yang harus kami lalui, termasuk kajian mendalam dan pengecekan perizinan sebelum eksekusi dilakukan,” ungkapnya.

Cecep juga menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mengabaikan rekomendasi hasil sidak, tetapi mereka harus menjalankan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Setiap hasil sidak, baik yang dilakukan oleh Komisi I maupun Komisi III, pasti kami respons. Namun, ketika ada perintah penyegelan, kami harus mengikuti SOP yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan yang harus dilalui meliputi pendalaman, pengecekan, serta kajian terkait perizinan sebelum tindakan penyegelan dapat dilakukan.

“Semua ada prosesnya, tidak bisa langsung disegel tanpa kajian lebih lanjut,” pungkasnya. (red)