Berita  

23 Tersangka Ditangkap, Polresta Bogor Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang

23 Tersangka Ditangkap, Polresta Bogor Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang. Foto: tribatanews Polda Jabar

BOGOR, LingkarJabar  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 23 tersangka, termasuk dua Target Operasi (TO) serta dua residivis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, Obat Keras Tertentu (OKT), serta psikotropika yang ditemukan di enam wilayah Kota Bogor.

Total barang bukti yang diamankan mencapai jumlah besar, meliputi 2.003,13 gram ganja, 102,16 gram sabu, 1.287,57 gram tembakau sintetis, 43.407 butir OKT, serta 575 butir psikotropika.

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan peredaran tembakau sintetis antarprovinsi. Berawal dari penangkapan seorang pelaku di kawasan Bogor Timur, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap tersangka lain di dalam bus Damri tujuan Yogyakarta.

Dalam penangkapan di bus tersebut, petugas menyita 207,56 gram brutto tembakau sintetis yang dikemas dalam ratusan paket dan diperkirakan dapat disalahgunakan oleh lebih dari 62 ribu orang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, termasuk memutus jalur distribusi dengan modus sistem tempel maupun pengiriman antar daerah.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.