Berita  

Upaya Meningkatkan Kesadaran Pajak dan Keselamatan Berkendara, P3DW Kota Banjar Gelar KTMDU

Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranta. Foto: Johan/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar bersama Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Subdenpom III/2-4, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Kota Banjar menggelar razia kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pada Rabu 12 Februari 2025.

Razia ini berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari Selasa hingga Kamis, dengan lokasi berbeda, yakni di Wilayah Parungsari, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan berakhir di Simpang BNI, Kota Banjar, Jawa Barat.

Operasi gabungan KTMDU merupakan razia terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan serta memastikan kelengkapan perizinan dan perlengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan.

Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranta, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar satu jenis kendaraan, melainkan semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk yang berpelat putih, merah, dan kuning, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Selain pajak, razia ini juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi perlengkapan lain. Kami berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dalam berlalu lintas,” ujar Benny kepada awak media.

Benny juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 66 ribu kendaraan bermotor di Kota Banjar, dan sekitar 25 ribu di antaranya atau 30% masuk dalam kategori KTMDU. Oleh karena itu, razia ini bertujuan untuk menekan angka kendaraan yang belum melakukan daftar ulang serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan keselamatan berkendara.

“Selain menekan angka KTMDU, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami sistem pembayaran pajak yang berlaku mulai tahun 2025, di mana pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas daerah.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem bagi hasil 60%-40%, saat ini 60% pajak masuk ke kas daerah dan 40% ke kas provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Satlantas Polres Banjar juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan berkendara. Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Banjar, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjar.

“Selama razia berlangsung, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM serta memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ipda Sugeng.

Ia juga mengimbau seluruh pengendara agar selalu mempersiapkan kelengkapan dokumen dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

“Mari bersama-sama menciptakan Kota Banjar yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (Johan)