DEPOK, LINGKARJABAR – Kasus dugaan penipuan arisan online yang melibatkan seorang pelaku bernama Denti terus bergulir. Sulasih, salah satu korban dalam kasus ini, kembali mendatangi Polres Depok untuk melengkapi proses penyidikan, sesuai dengan undangan nomor B/1869/IX/RES.1.11/2024/Reskrim terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2024. Laporan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO/ POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 20 September 2024, serta surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/4432/IX/Respon.1.11/2024/Reskrim.
Sulasih, yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Chakrabersatu, Julianta Sembiring, SHSE, membawa saksi bernama Kartini. Kartini, yang merupakan keponakan korban, selalu ditugaskan oleh Sulasih untuk melakukan transfer pembayaran arisan setiap bulan.
“Iya benar, setiap bulan saya disuruh Bude Sulasih untuk mentransfer uang arisan sebesar Rp 3.125.000 ke rekening atas nama Denti sebanyak 15 kali. Bude saya tidak bisa menggunakan M-Banking dan juga tidak bisa baca tulis, jadi saya yang membantu. Bude saya selalu membayar tepat waktu, bahkan kadang lebih awal, karena beliau sangat serius ikut arisan ini. Namun, belakangan diketahui arisan ini diduga bodong,” ujar Kartini. Ia juga membawa semua bukti struk transfer sebagai bukti pembayaran yang dilakukan ke rekening Denti.
Di tempat yang sama, Marega, menantu Sulasih, turut memberikan kesaksiannya. Ia menyatakan bahwa dirinya sangat tidak rela uang yang seharusnya didapat oleh ibu mertuanya justru tidak kunjung diterima. “Saya sudah melakukan dua kali somasi kepada Denti, namun semuanya diabaikan. Karena masalah ini terus berlarut-larut, kami akhirnya sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap Denti untuk mencegah adanya korban-korban lain,” tegas Marega. Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini telah mengganggu pekerjaannya, karena sering harus meninggalkan pekerjaan untuk mengurus masalah ini.
Setelah melengkapi berkas dan menghadirkan saksi, Sulasih mengungkapkan rasa syukur karena tim penyidik Reskrim Unit 2 Polres Depok bergerak cepat dan responsif. “Alhamdulillah, saya dihubungi oleh penyidik melalui WhatsApp dan diminta hadir pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB dengan membawa saksi dan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah laporan saya diterima pada 20 September 2024, Denti sempat menghubungi saya dan mengirim uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai cicilan arisan. Padahal saya seharusnya menerima Rp 50.000.000. Namun, uang tersebut langsung saya kembalikan karena merasa dipermainkan,” ungkap Sulasih dengan nada kesal.
Sulasih merasa sangat kecewa karena telah ditipu oleh orang yang usianya jauh lebih muda, dan bahkan merupakan teman anaknya sewaktu bersekolah di SMP Mutiara Baru, Bekasi. “Saya ini orang kampung yang nggak bisa baca tulis, cuma seorang ibu rumah tangga yang mencari nafkah dari pekerjaan serabutan. Saya berharap polisi segera menangkap Denti agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal yang sama,” tambahnya. (Tim)