BANJAR, LingkarJabar – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas dan transportasi DPRD Kota Banjar kembali menuai sorotan. Ketua Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Muhlison, menilai kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, terkesan tidak konsisten dan minim transparansi.
Muhlison menyebut, pola penanganan kasus tersebut terlihat “timbul-tenggelam”. Ia menilai, penanganan terkesan aktif hanya pada momen tertentu, namun kemudian meredup tanpa kejelasan lanjutan.
“Seolah-olah serius di waktu tertentu, misalnya menjelang Ramadan atau hari besar. Tapi setelah itu, kembali tidak terdengar. Ini yang kami nilai seperti angin-anginan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan pengadilan. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak kejaksaan.
“Putusan pengadilan sudah ada, tapi belum pernah ada rilis resmi yang menjelaskan secara utuh. Misalnya, dasar kerugian negara itu dari mana, bagaimana proses terjadinya, serta siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” jelasnya.
Muhlison menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. Tanpa penjelasan yang jelas, publik berpotensi hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong yang dapat menimbulkan spekulasi.
“Ini bukan sekadar penanganan kasus, tapi juga soal transparansi dan edukasi hukum. Masyarakat berhak tahu substansi perkara secara jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya oknum yang dapat memanfaatkan situasi jika penanganan kasus tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya, celah tersebut bisa datang dari berbagai pihak.
“Kalau tidak transparan, potensi disalahgunakan itu ada. Oknum bisa muncul dari mana saja, bahkan dari lingkungan penegak hukum sekalipun. Ini yang harus diantisipasi,” katanya.
Selain itu, Muhlison mempertanyakan status pengembalian kerugian negara oleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana, melainkan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan.
“Kalau ada pengembalian, itu harus dijelaskan. Apakah itu bentuk pengakuan, atau bagaimana status hukumnya. Siapa saja yang mengembalikan, apakah semuanya terlibat atau hanya pihak tertentu,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Muhlison, masyarakat masih menunggu kejelasan lanjutan penanganan kasus tersebut. Ia berharap kejaksaan dapat bersikap lebih terbuka dan profesional dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
“Kami hanya ingin kepastian. Jangan sampai penegakan hukum terkesan dimainkan. Sampai hari ini, kami menilai kejaksaan masih kurang terbuka,” pungkasnya. (Johan Wijaya)






