Bogor, Lingkar Jabar — Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Daarul Ulum Lido yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga menahan ijazah dua alumni santrinya berinisial CIM (lulusan 2020) dan RAM (lulusan 2022).
Hingga kini, keduanya belum menerima ijazah asli Madrasah Aliyah (MA) tempat mereka menempuh pendidikan.
Ketua RW 03 Desa Ciburuy, Deni Wahyudi, membenarkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan membuat surat keterangan meminta pihak Yayasan Darul Ulum Lido memberikan keringan yang ditanda tangani oleh orang tua siswa dan diketahui oleh RT,RW, Desa Cburuy dan kecamatan Cigombong.
> “Orang tua santri sudah mendatangi pihak ponpes untuk berkomunikasi, bahkan dengan itikad baik menawarkan pembayaran secara bertahap tiap bulan (Cicil) Namun sayangnya, pihak ponpes menolak dan tidak memberikan kebijakan apa pun,” ujar Deni, Kamis (30/10).
Menurut Deni, permasalahan ini sudah dilaporkan dan mendapat perhatian dari pihak lingkungan RT/RW setempat. Ia berharap pemerintah turun tangan karena penahanan ijazah jelas sekarang ini dilarang. Walaupun berstatus pondok pesantren (swasta) tapi kan Ponpes Darul Ulum (DU) Ciburuy menerima bantuan bos dari pemerintah.ucapnya
Sementara itu, Buchory, salah seorang pengamat pendidikan , menilai tindakan penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, bertentangan dengan aturan dan instruksi Gubernur Jawa Barat.
> “Penahanan ijazah itu sudah tidak diperbolehkan. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan agar seluruh sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa terkecuali,” tegas Buchory.
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu sekolah swasta menutup tunggakan biaya pendidikan. Karena itu, alasan penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan.
> “Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, apalagi sekolah sudah menerima bantuan dari pemerintah,”
Buchori berjanji, kalau permasalahan penahanan ijasah siswa ini tetap dilakukan oleh Ponpes Darul Ulum (DU) Ciburuy. Permasalahan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes Modern Daarul Ulum Lido belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ustaz Fahru sebagai ketua sekretariat ponpes, enggan memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menunjukkan pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat tentang larangan penahanan ijazah siswa oleh lembaga pendidikan.(RN)






