GARUT, LingkarJabar – Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berikut para penadahnya. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto kepada awak media pada Minggu (4/1/2026).
Dikutip dari laman Tribatanews Polda Jabar, AKP Agus Kustanto menjelaskan jajarannya telah melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Sementara pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial D (40) dan RA (35), yang merupakan warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 05.40 WIB, di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda warna putih dengan nomor polisi D 5168 VDO dalam kondisi tidak dikunci stang maupun kontak usai berbelanja di pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan pelaku RM di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara D kepada penadah lainnya di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dua orang pelaku penadahan.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul guna proses hukum lebih lanjut. (*)






