PGRI Banjar Bentuk LBH Demi Perlindungan Guru

PGRI Banjar Bentuk LBH Demi Perlindungan Guru. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Minimnya payung hukum khusus yang melindungi profesi guru sehingga mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi para pendidik di lapangan, sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.

Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif, menjelaskan, perlindungan terhadap profesi guru baru tercantum sebagian dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Namun, klausul perlindungan guru itu masih sangat terbatas dan belum mendetail. Karena itu, akan lebih baik jika di tingkat nasional ada Undang-Undang Perlindungan Guru. Tapi kalau hal itu belum memungkinkan dalam waktu dekat, kami di daerah berinisiatif mendorong lahirnya Perda Perlindungan Guru,” kata Encang kepada wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia di salah satu hotel di Kota Banjar, Senin (27/10/2025).

Selain soal regulasi, Encang menyoroti masih adanya rasa takut di kalangan guru ketika menghadapi tekanan dari pihak luar, seperti oknum LSM atau individu yang tidak bertanggung jawab.

“Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, bahkan ada laporan pemerasan terhadap guru atau kepala sekolah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk perlindungan konkret, PGRI Kota Banjar melalui bidang advokasi dan hukum telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI, yang menjadi bagian dari Perangkat Kelengkapan Organisasi (PKO).

“Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada guru. Jadi kami imbau, jika ada kasus semacam itu, guru jangan takut. Laporkan ke PGRI agar bisa kami tindak lanjuti melalui LKBH,” tegasnya. (Johan Wijaya)